IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Jemaah Haji Sidoarjo yang Gugat Kemenag Rp 1,1 Miliar Akhirnya Minta Maaf

Penggugat Kemenag minta maaf dan cabut gugatan, Senin (31/10/2023). (Kemenag.go.id)
Penggugat Kemenag minta maaf dan cabut gugatan, Senin (31/10/2023). (Kemenag.go.id)

Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Beberapa waktu lalu public dikejutan dengan gugatan jemaah haji asal Sidoarjo M Prayitno terhadap Kementerian Agama (Kemenag) atas layanan haji 2023 yang dinilai buruk. Setelah beberapa kali disidangkan, akhirnya penggugat minta maaf dan mencabut gugatan itu.

Dilansir dari laman resmi kemenag.go.id Senin (31/10/2023), Prayitno menyampaikan permohonan maaf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Responsive Images

Prayitno semula tergabung dalam kelompok terbang 17 Embarkasi Surabaya (SUB 17). Ia berangkat pada 29 Mei 2023 dan tiba di tanah air pada 22 Juli 2023. Sepulang dari Tanah Suci, dia menggugat Menteri Agama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dan Kepala Kementerian Agama Abupaten Sidoarjo sebesar Rp 1,1 miliar. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Prayitno mengajukan gugatan karena mengaku dirugikan atas pelayanan haji selama di Arab Saudi. Dia merasa tidak mendapatkan makan selama 11 kali, dengan rincian: selama tiga hari di Makkah tidak mendapat 9 kali makan, dan dua kali makan saat berada di Muzdalifah.

Padahal sejak awal Kemenag sudah menginformasikan bahwa sehari sebelum dan dua hari setelah puncak haji Arafah – Muzdalifah – Mina (Armuzna), layanan katering dihentikan sementara untuk seluruh jemaah haji Indonesia. Adapun di Muzdalifah memang tidak ada layanan katering. Jemaah dibekali snack berat saat akan berangkat dari Arafah menuju Muzdalifah.

Kuasa Hukum Kementerian Agama Taufik Hidayat menjelaskan, sejak awal ada hal yang aneh dalam gugatan Prayitno. Pasalnya, sebelum mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Prayitno terlebih dahulu menghubungi Kemenag Sidoarjo untuk meminta kompensasi jika tidak ingin digugat. Kemenag Sidoarjo juga sudah mengundang Prayitno untuk bertemu dan memberikan penjelasan. Namun, Prayitno tetap dalam sikapnya, mengajukan gugatan perdata ke PN Sidoarjo lalu memviralkannya melalui media.

Taufik menambahkan, sidang gugatan tersebut dilakukan beberapa kali. Tercatat pada 5 September 2023 sidang perdana sudah dilakukan dengan agenda Mediasi. Sidang kedua dilangsungkan satu pekan berikutnya, 12 September 2023. Pada sidang kedua, Prayitno menurunkan nilai gugatannya, dari semula Rp1,1 miliar menjadi Rp300 juta. Namun, para tergugat tidak mau memberikannya sehingga mediasi dinyatakan gagal.

Sidang selanjutnya memasuki pokok perkara dengan agenda Pembacaan Gugatan pada 2 Oktober 2023. Para tergugat diberi kesempatan menyampaikan eksepsi dan jawaban atas gugatan Prayitno. Namun tiba-tiba penggugat mencabut gugatannya pada 14 Oktober 2023.

Taufik setuju dan menerima pencabutan gugatan itu dengan syarat Prayitno harus meminta maaf secara langsung di depan persidangan PN Sidoarjo. Akhirnya pada sidang Senin, 30 Oktober 2023, Prayitno menyatakan dengan sungguh-sungguh meminta maaf kepada Menteri Agama RI, Kepala Kemenag Jatim dan Kepala Kemenag Sidoarjo karena gugatan dan viralnya perkara ini.

“Karena penggugat sudah resmi mencabut gugatan perkara Nomor: 250/Pdt.G/2023/PN.Sda dan klien kami juga sudah memberikan persetujuan maka perkara sudah selesai alias closed case,” lanjutnya.

Taufik menyesalkan langkah Prayitno yang menyebabkan masalah ini menjadi ramai dan viral.

“Semoga hal ini menjadi pembelajaran untuk Prayitno dan siapa pun juga supaya lebih berhati-hati. Silakan berikan koreksi dan kontrol atas pelaksanaan haji yang diamanatkan undang-undang penyelenggaraanya oleh Kementerian Agama, akan tetapi semestinya kritik membangun dan dengan cara yang elegan, santun, bijak,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar