IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Bupati Mojokerto: Hibah Infrastruktur Keagamaan Cepat dan Tidak Ada Potongan

IMG 20231115 WA0032
Penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara simbolis yang disaksikan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. (Erix/kabarterdepan.com)

Mojokerto, KabarTerdepan- Sosialisasi Pencairan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa uang PAPBD 2023 di Kantor Pemkab Mojokerto. Rabu (15/11/2023).

Sosialisasi Pencairan dan Penandatanganan NPHD PAPBD 2023 dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, para kepala OPD terkait, Kabag Kesra, Camat Sooko, Trowulan, Jatirejo, Pacet, Puri, Trawas, Bangsal, Kutorejo, Pungging dan Mojosari, serta para pimpinan 26 lembaga penerima hibah.

Responsive Images

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto menjelaskan, total dana hibah berupa uang yang dicairkan tahun ini mencapai Rp 30.700.800.000. Dirinya berharap bisa meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hibah berupa uang.

Ardi Sepdianto juga mengatakan, acara ini juga secara simbolis nanti akan ditanda tangani oleh empat lembaga perwakilan yaitu Nota perjanjian hibah daerah atau NPHD, “yang mana tentunya di dalam NPHD itu mengandung hak dan kewajiban penerima hibah” terangnya.

“Kalu haknya pasti menerima uang sebesar yang diajukan dan disetujui, tapi pada kesempatan ini kami mengingatkan bahwa yang paling penting adalah kewajibannya yaitu salah satunya melaporkan penggunaan uang yang telah diserahkan kepada lembaga tersebut. Dan yang paling penting juga batasan waktu yang sesuai dengan Pergub 15 2022 adalah pada tanggal 10 Januari 2024 atau tahun berikutnya,”terang Ardi Sepdianto, Rabu (15/11/2023).

“Hari ini penting kami ingatkan keran mana kala itu sampai dilanggar bahwa terlambat saja tentunya nanti akan berakibat ada sanksi baik adminitrasi dan yang paling jelas tidak akan pernah mendapatkan bantuan hibah lagi dari pemerintah Kabupaten Mojokerto,” terang Ardi Sepdianto, Rabu (15/11/2023).

Sementara itu Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di dalam sambutannya mengatakan, hibah berupa uang untuk 26 lembaga hari ini pada tahap penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dana hibah yang bersumber dari PAPBD Pemkab Mojokerto tahun 2023 ini usulan dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD.

Artinya, lembaga-lembaga penerima dana hibah menyampaikan aspirasi kepada Bupati Mojokerto melalui anggota dewan. 26 lembaga penerima hibah kali ini terdiri dari 11 masjid, 7 musala, 3 pondok pesantren, 1 madrasah diniyah, 1 yayasan, serta 3 TPQ.

“Saya menjamin akan mendisposisi surat permohonan pencairan kepada Bagian Kesra dan BPKAD Mojokerto dengan cepat. Karena semua surat menyurat sudah secara digital. Permohonan tersebut akan lebih dulu dicek kelengkapannya di Bagian Kesra,” ujarnya.

Kemudian pencairannya ditransfer BPKAD ke rekening masing-masing lembaga penerima. aka tidak ada waktu lagi, saya minta terakhir Jumat semua sudah cair, 3 hari. Memang prosesnya seperti itu. Karena kami juga akan diperiksa terkait memindahkan anggaran dari kas daerah ke para penerima hibah sesuai prosedur,” terang Bupat Mojokerti Ikfina Fahmawati. Rabu (15/11/2023).

Ikfina juga mengatakan, dirinya menjamin tidak ada pemotongan, biaya administrasi, maupun cash back dari pihak manapun. Apalagi pemotongan yang mengatasnamakan bupati.

“Saya minta tolong karena ini tahun politik, anggaran yang ditransfer masuk ke rekening masing-masing lembaga tidak boleh ada penyunatan. Semua harus digunakan sesuai tujuan pengajuan hibah. Karena semua yang anda terima adalah uang negara,” tegas Ikfina Fahmawati. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar