IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

7 Daftar Istilah dalam Dunia ASN

Nasional, KabarTerdepan.com – Sebagai salah satu profesi, Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai beberapa daftar istilah dalam dunia ASN yang khas digunakan dalam lingkup kerjanya. Memang, beberapa masyarakat yang jarang mendengarnya tentu asing dengan beberapa istilah ini. Meski demikian, beberapa istilah dalam dunia ASN menarik untuk diketahui.

Istilah dalam dunia ASN menarik diketahui karena biasanya banyak berupa singkatan dari dua kata atau lebih. Selain itu, istilah dalam dunia ASN biasanya berhubungan dengan aktivitas kerja ASN. Baik pekerjaan ASN di dalam instansi maupun lintas lembaga.

Responsive Images

Lalu, apa saja daftar istilah dalam dunia ASN yang perlu diketahui? Berikut beberapa istilahnya:

1. Evajab
Evajab merupakan kepanjangan dari evaluasi jabatan. Evajab sendiri berarti suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan.

2. Kabid
Kabid adalah kepanjangan dari kepala bidang. Biasanya, orang dengan jabatan ini menangani suatu bidang tertentu, entah bidang pariwisata, kepemudaan atau bidang-bidang lainnya.

3. Monev
Monev adalah kepanjangan dari monitoring dan evaluasi. Proses monev ini berisi seputar proses pengumpulan data dari suatu program atau kegiatan, pelaporan kegiatan, hingga penilaian dan evaluasi capaian kinerja.

4. Pokja
Pokja sendiri merupakan kepanjangan dari kelompok kerja. Secara sederhana, pokja diartikan sebagai suatu kelompok kerja yang berada dibawah kepala unit kerja. Dalam suatu unit kerja biasanya terdiri atas beberapa pokja yang memiliki tugas berbeda-beda tergantung kelompoknya.

5. Rakor
Rakor adalah rapat koordinasi. Dalam arti lain, rakor juga berarti rapat yang dilaksanakan untuk mencapai satu misi dan tujuan.

6. Renja
Renja adalah rencana kerja. Renja juga berarti sebuah rencana yang tertuang dalam dokumen perencanaan untuk periode satu tahun. Dokumen ini biasanya juga memuat kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan.

7. SPPD
SPPD berarti surat perintah perjalanan dinas kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap untuk melaksanakan perjalanan dinas. Dalam perkembangannya, model SPPD ini juga dikenal oleh perusahaan swasta, meski dengan penamaan yang berbeda.

Demikian beberapa istilah dalam dunia ASN yang perlu diketahui.

Responsive Images

Tinggalkan komentar