IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

WNI di Taipei Sudah Terima Surat Suara Pilpres 2024, KPU Akui Panitia Tidak Cermat

Kolase surat suara yang sudah diterima WNI di Taipei. (Tangkapan layar TikTok @hanny_ajja88)
Kolase surat suara yang sudah diterima WNI di Taipei. (Tangkapan layar TikTok @hanny_ajja88)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Warga Negara Indonesia (WNI) sudah menerima surat suara untuk Pilpres 2024. Hal ini diketahui setelah viral video dari akun TikTok @hanny_ajja88 yang mengunggah telah menerima surat suara Pilpres 2024.

Dikutip kabarterdepan.com dari akun tersebut, sebuah video memperlihatkan surat suara yang dikirim melalui pos diterima oleh WNI di Taipei.

Responsive Images

“Taiwan, kita duluan nyoblos ya besti, kalian udah ada yang dpt jg blm nih? ” begitu narasi di video itu dibuat.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari buka suara terkait viral video tersebut. Menurutnya, surat suara dikirim Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei tak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

“Jadi boleh dikatakan ketidakcermatannya PPLN Taipei,” katanya dalam konferensi pers, di gedung KPU, Selasa, (26/12/2023).

Dikatakan Hasyim, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 25 Taun 2023 tentang jadwal pengiriman surat suara baru bisa dimulai pada 2-11 Januari 2024. Jumlah surat suara yang telah dikirim sebanyak 230.307 lembar.

Rinciannya, 175.145 lembar surat suara diperuntukan bagi pemilih yang menggunakan metode pos. Dari jumlah tersebut, 31.276 di antaranya sudah dikirim PPLN Taipei kepada pemilih.

Surat yang dikirimkan pada gelombang pertama dari PPLN kepada pemilih itu 18 Desember 2023 sebanyak 929 amplop, di dalam 1 amplop terdapat 2 jenis suara, suara presiden dan DPR RI.

Hasyim menjelaskan hal itu berawal dari kekhawatiran PPLN Taipei. Panitia pemilihan khawatir jika pengiriman balik surat suara dari pemilih ke PPLN lewat pos itu akan terlambat dari batas waktu yang ditentukan. Diketahui batas pengiriman kembali surat suara dari pemilih ke PPLN itu paling lambat 15 Februari 2024.

“Sesungguhnya kalau dihitung masih ada waktu, karena penghitungan surat suara dengan metode pos itu masih bisa dihitung sampai hari terakhir surat suara, yaitu 15 Februari 2024, sebelum penghitungan suara ditutup,” kata Hasyim.

Alasan lain, PPLN Taipei memutuskan mengirim surat suara lebih awal karena sebagian besar pemilih di Taipei (Taiwan) didominasi pekerja migran Indonesia (PMI) dengan kondisi demografis dan aturan dari penyedia pekerjaan berbeda-beda.

Selain itu ada perayaan hari suci Chinese New Year di Taiwan pada 8-14 Februari 2024. Artinya, kantor pos baru bisa mengirimkan surat suara kembali pada 7 Februari 2024 atau satu minggu lebih awal dari jadwal penerimaan surat suara terkahir.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut PPLN Taipei mengambil langkah mengirimkan surat suara dengan metode pos lebih awal,” tutur Hasyim.

Namun demikian Hasyim menegaskan, surat suara tersebut akan dikategorikan rusak dan tidak sah dalam penghitungan suara.

“Kami menyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasil LN-pos,” tutur Hasyim.

Selanjutnya KPU akan mengirim surat suara baru sesuai jumlah yang rusak atau tidak terpakai karena ketidakcermatan PPLN.

Surat suara rusak akan diberikan tanda khusus berupa tanda silang di bagian alamat dan nomor TPS LN, serta tanda tangan Ketua PPLN.

Surat suara kategori rusak ini akan dimasukkan ke dalam sebuah kantong atau wadah yang sudah disediakan dan diikat. Kemudian akan disimpan di ruang khusus.

“Selanjutnya, surat suara itu disimpan ke PPLN Taipei dengan perhatikan aspek keamanan,” ucap dia. (*)

Selain itu, sisa surat suara yang belum terdistribusi akan disimpan dan dikirim kembali sesuai jadwal, yakni 2-11 Januari 2024. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar