IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Tanggapi Molornya Pengerjaan Pavingisasi Trotoar, Kepala Dinas PUPR: Akan Kita Denda

WhatsApp Image 2023 12 15 at 2.01.21 PM
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Mojokerto Muraji (Dok. Kabarterdepan.com)
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Mojokerto Muraji memberikan tanggapan atas molornya pelaksanaan pengerjaan trotoar yang perlu diperbaiki.
“Terkait waktu pelaksanaan, jika melebihi waktu yang tertera dalam kontrak maka harus kita kena denda. Namun, jika pengerjaannya masih sesuai yang diatur dalam perjanjian kontrak, maka pedomannya ya kontrak itu tadi,” jelas Muraji.
Muraji menambahkan, pihaknya membutuhkan masukan kepada seluruh elemen masyarakat jika dalam pengerjaannya proyek pavingisasi tersebut dijumpai pekerjaan yang kurang sesuai dengan gambar.
“Ayo kita awasi bersama-sama. Bila mereka mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan gambar maka otomatis nanti kita tegur, kita luruskan agar pekerjaan disesuaikan dengan kesepakatan yang ada di perjanjian kontrak,” tegas Muraji.
Selain itu, ada informasi yang beredar bahwa pelaku proyek tidak menuliskan alamat yang sesuai dengan alamat kantor yang terdaftar dalam perjanjian kontrak.
“Kami nanti akan coba cek juga. Kami juga butuh waktu untuk mengecek apakah lokasinya benar. Yang jelas kami menerima data dari PBJ katakan pemenangnya si A dan dia sudah mengerjakan pekerjaannya ya bagi kami DPUPR tinggal melaksanakan itu,” kata Muraji.
Kadis PUPR Kota Mojokerto itu menambahkan, pihaknya juga memerlukan waktu untuk klarifikasi terkait data alamat yang berbeda pada perjanjian kontrak.
“Karena yang memproses bagian PBJ sudah ada pemenangnya, pemenangnya menghadap ke sini, berkontrak. Acuan kita ya kontrak itu. Terkait alamatnya di mana, kami tidak mengecek ke sana. Dinas PUPR mengacu pada kontrak tersebut. Ketika ada masyarakat yang mengetahui alamat yang didaftarkan berbeda, kami butuh waktu untuk klarifikasi,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Muraji menanggapi soal temuan tanah bekas galian di kolam retensi air yang dipindahkan di tempat yang bukan seharusnya. Ada temuan truk-truk membongkar tanah bekas galian di lokasi lahan milik swasta.
“Kita kembali ke perjanjian kontrak. Bekas galian tadi dikemanakan, harusnya galian tersebut dibawa ke mana, kita akan cek dulu. Kalau memang ada oknum yang menjual bekas tanah itu ke tempat lain, menurut saya harus kita lihat dulu di dokumen,” pungkasnya. (*)
Responsive Images

Tinggalkan komentar