IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Reka Ulang Pembunuhan di Mojosari, Polisi Temukan Fakta Baru

Avatar of Nanda
pembunuhan di Mojosari
Proses reka ulang pembunuhan di Mojosari

KABUPATEN MOJOKERTO, KabarTerdepan.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto melakukan reka ulang pembunuhan di Mojosari terhadap wanita muda yang tewas diracun di sebuah kamar kos di Nambangan, Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Senin (17/4/2023) lalu.

Saat proses reka ulang pembunuhan di Mojosari, pelaku Supaino Sanjaya (35 tahun) dan Irfan Yulianto Putro (25 tahun) mempraktekkan 30 adegan yang membuat Meinawati alias Sinta (26 tahun), wanita muda asal Tales, Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, meninggal dunia.

Responsive Images

Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Selimat mengatakan, giat reka ulang pembunuhan di Mojosari ini dilakukan untuk mengungkap peran masing masing pelaku saat melancarkan aksi pembunuhan tersebut. “Rekontruksi ini digelar agar diketahui peran apa yang dilakukan oleh kedua tersangka ini,” kata Selimat kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Selimat menambahkan, sebanyak 30 adegan diperagakan ulang. Mulai bagaimana pertemuan awal kedua tersangka hingga detik-detik menjelang meninggalnya korban saat dilarikan ke rumah sakit.

“Adegan yang penting itu yaitu pada adegan 16, di mana pelaku Sanjaya menuangkan racun tikus di minuman jus,” imbuh Selimat.

Masih kata Selimat, motif pelaku Irfan Yulianto Putro menghabisi nyawa istri sirinya karena pelaku merasa sakit hati. Irfan tidak terima istri sirinya terus menagih utang sebesar Rp 8 juta. “Motor pelaku bahkan sempat disandera oleh korban,” cetus Selimat.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku Irfan menyuruh Sanjaya untuk mencampur racun tikus dengan makanan yang akan diantar kepada korban.

“Pelaku juga memberi racun photasium pada makanan terang bulan dan memastikan makanan itu dimakan oleh korban,” jelasnya.

Kemudian, korban sempat merasakan mual dan mulut berbusa sehingga segera dilarikan oleh tetangga korban menuju RSUD Soekandar Mojosari. Nahas, nyawanya tidak tertolong. “Dari hasil otopsi ditemukan adanya bahan racun yang dicampur dalam minuman jus,” pungkas Selimat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 340 KHUP dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam kesempatan lain, kuasa hukum tersangka, Kholil Askohar menyatakan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan merasa bersalah serta bersikap kooperatif saat dimintai keterangan. “Kedua pelaku mengakui kesalahanya dan tidak berbelit belit, koperatif,” tandasnya.

Responsive Images

Tinggalkan komentar