IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Proyek Pembangunan Kolam Retensi Diduga Belum Ada Izin PBG

Lokasi pembangunan kolam retensi si kota Mojokerto. (joe/kabarterdepan.com)
Lokasi pembangunan kolam retensi si kota Mojokerto. (joe/kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Proyek Pembangunan kolam retensi yang terletak di Lingkungan Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Proyek tersebut dibangun dengan menggunakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 senilai Rp. 5.120.000.000,00,-.

Responsive Images

Dari pantauan di lapangan sesuai data yang terpampang di papan nama proyek bahwa Proyek Pembangunan Kolam Retensi senilai Rp 5 M tersebut dalam pelaksanaan pekerjaannya dikerjakan oleh CV. Zaim Diwan Putra sebagai pemenang lelang dengan Konsultan Pengawas CV. Karya Anugrah Konsultan. Waktu pelaksanaan 84 hari kalender.

Menurut Basuki, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Pemerintah Kota Mojokerto ketika dikonfirmasi beberapa awak media mengatakan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat ini masih dalam proses pengurusan. Menurutnya PBG bisa diurus bersamaan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan.

“Memang belum ada, kalau PBG diurus secara simultan atau sambil jalan karena ini mendesak kolam retensi ini,” jelas Basuki, Senin (4/12/2023).

Ditanya apakah dalam pelaksanaan pembangunan proyek tidak ada PBG itu termasuk proyek pembangunan ilegal atau legal, Basuki menjawab bahwa proyek tersebut belum selesai dikerjakan dan pengurusan PBG tetap diurus sekaligus. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar