IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polisi Mojokerto Tangkap Remaja yang Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pelaku Sempat Menyebarkan Video Asusila

Avatar of Andy Yuwono
Pelaku saat dimintai keterangan. (Redaksi/kabarterdepan.com)
Pelaku saat dimintai keterangan. (Redaksi/kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com –Seorang remaja berinisial RK (19) warga Kecamatan Trowulan tega menyetubuhi gadis di bawah umur di sebuah lahan tebu. Mirisnya lagi pelaku merekam aksinya serta menyebarkan melalui media sosial dan pesan aplikasi WhatsApp.

Atas aksi bejatnya tersebut, ibu korban melaporkan aksi pelaku itu ke Mapolres Mojokerto. Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka dan dilakukan proses hukum.

Responsive Images

Korban KN (12) warga Kabupaten Mojokerto itu dicabuli pelaku pada 9 April 2024 silam sekitar pukul 21.30 WIB di tengah-tengah tebu tepat di linggan atau tempat percetakan batu bata di daerah Trowulan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP. Nova Indra Pratama, saat menggelar konferensi pers menyampaikan, pelaku mencabuli korban dengan bujuk rayu dan perhatian khusus dengan memberikan status pacaran.

“Sehingga korban mau melakukan persetubuhan walaupun sempat menolak,” kata Kasat, Rabu (22/5/2024) siang.

Saat itu, lanjut Kasat, keduanya mengajaknya jalan-jalan dan ketika hendak pulang tersangka mengarahkan ke sebuah tempat sepi di sebuah lahan tebu dan tempat pembuatan bata merah.

“Di tengah-tengah kebun tebu tersebut RK mengajak dengan kata-kata untuk membuka pakaian dan disetubuhi,” lanjutnya.

Tak sampai disitu, pelaku yang baru mengenalnya satu minggu melalui media sosial itupun tega merekam aksi tak terpuji tersebut dan memviralkanya melalui aplikasi Whatsapp.

“Alasannya motivasinya biar tidak diputus cintanya,” terangnya.

Dari situlah orang tua korban mengetahui video tak senonoh itu dan tak terima hingga melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Mojokerto pada (15/4/2024)

“Video itu disebar ke teman-temannya korban, kemudian teman korban memiliki video mengirim ke orang tua korban,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 45 ayat (1) undang undang nomer 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 27 ayat (1) tentang pencabulan.

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kasat. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Responsive Images

Tinggalkan komentar