IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Melanggar Perda Reklame, Mie Gacoan Mojokerto Disegel Satpol PP Kota Mojokerto

WhatsApp Image 2024 04 17 at 3.40.39 PM
Satpol PP Kota Mojokerto melakukan penyegelan terhadap reklame Mie Gacoan

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto melakukan penindakan penyegelan terhadap papan reklame Mie Gacoan milik PT Pesta Pora Abadi di Jalan PB Sudirman Kota Mojokerto, Selasa (16/4/2024).

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Ganesh P. Kreshnawan mengatakan, Mie Gacoan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Responsive Images

“Pelanggar tidak memiliki izin reklame, dan setelah kami lakukan Penindakan sesuai SOP (Kemendagri), surat peringatan 1, 2, dan 3 tidak ada iktikad baik, maka kami lakukan penyegelan materi reklame/papan reklame Mie Gacoan,” jelas Ganesh kepada Kabarterdepan.com.

Sekretaris Satpol PP menambahkan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada Mie Gacoan Mojokerto untuk dimintai keterangan karena ditengarai yang bersangkutan belum memiliki Andalalin dan UPL/UKL.

“Untuk akan kami lakukan pemanggilan kepada Pelanggar untuk dimintai keterangan. Dan apabila benar tidak memiliki izin (Andalalin & UPL/UKL) makan akan kami lakukan penutupan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, sampai semua izin-izin usaha selesai semua,” imbuhnya.

Diketahui, pelanggaran Perda dan Perwali Kota Mojokerto yang dilakukan Mie Gacoan Mojokerto tersebut berbunyi, “Setiap penyelenggaraan reklame dilarang menyelenggarakan reklame sebelum memiliki perizinan reklame (SIPR, PBGR dan SIMR).” (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar