IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Reklame Disegel Satpol PP, Ini Tanggapan Head Office Mie Gacoan Mojokerto

WhatsApp Image 2024 04 17 at 3.39.41 PM
Mie Gacoan Mojokerto disegel Satpol PP (Lintang/Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Mie Gacoan Mojokerto, resto makanan di bawah naungan PT Pesta Pora Abadi memberikan tanggapan atas terjadinya peristiwa penyegelan papan reklame oleh Satpol PP Kota Mojokerto.

“Bahwa patut disayangkan atas sikap Pemerintah Kota Mojokerto dalam melakukan segel reklame tersebut, dikarenakan pihak management juga sudah memiliki izin reklame,” jelas Head Office Mie Gacoan cabang Mojokerto, Endhy kepada Kabarterdepan.com, Rabu (17/4/2024).

Responsive Images

Lebih lanjut disampaikan Endhy, pihaknya dikatakan sudah mengantongi sejumlah izin penyelenggaraan reklame, seperti Persetujuan Bangunan Gedung Reklame dan Surat Izin Praktik.

“Kami sudah memiliki izin reklame seperti Pbg-R dan SIP-R yang ada di Resto Cabang Mojokerto sesuai dengan Perda no 2 tahun 2020 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame,” imbuhnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Mojokerto melakukan penindakan penyegelan terhadap papan reklame Mie Gacoan milik PT Pesta Pora Abadi di Jalan PB Sudirman Kota Mojokerto, Selasa (16/4/2024).

Diketahui, Mie Gacoan Mojokerto melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar