IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Korupsi Dana Bumdes Rp 350 juta,  Kepala Desa Pungsari Sragen Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Avatar of Andy Yuwono
Kepala Desa Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Joko Sarono ditetapkan sebagai tersangka (Masrikin / Kabarterdepan.com Sragen)
Kepala Desa Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Joko Sarono ditetapkan sebagai tersangka (Masrikin / Kabarterdepan.com Sragen)

Sragen, Kabarterdepan.com – Kepala Desa Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen Joko Sarono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dalam kasus korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Penetapan status Joko Sarono sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Sragen, Virginia Hariztavianne, Selasa (23/1/2024)

Responsive Images

“Hari ini setelah usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kemudian yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Lapas Kelas II Sragen,” papar Virginia Hariztavianne

Lebih lanjut, Virgina mengatakan, kasus tersangka Joko sarono dimulai dari tahun 2018. Saat Pemerintah Desa Pungsari menganggarkan penyertaan modal Bumdes Maju Jaya sebesar Rp 200 juta.

“Selanjutnya pada 20 Desember 2019 dicairkan lagi penyertaan modal sebesar Rp 200 juta rencananya dana tersebut akan diberikan kepada pengurus Bumdes, tetapi dana tersebut malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tuturnya.

Menurutnya, dari hasil pemerikasaan 12 saksi serta berikut saksi ahli dari Inspektorat diketahui total dana yang diselewengkan tersangka Joko Sarono sebesar Rp 350.997.500.

“Meskipun tersangka sudah dikasih waktu pihak Inspektorad namun selama 2 tahun tersangka tidak bisa mengembalikan maka hari ini dilakukan eksekusi,” bebernya.

Atas perbuatannya, imbuh Virginia, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana, telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Responsive Images

Tinggalkan komentar