Grobogan, kabarterdepan.com- 7 orang saksi diperiksa tim dari penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Grobogan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2021.
Menurut Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, 1 orang dari 6 orang saksi sebelumnya sudah diperiksa dalam rangka membuat terang tentang terjadinya peristiwa pidana. Hal itu dilakukan guna menemukan tersangkanya.
“Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan sebelumnya pada tanggal 4 Maret 2024, sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan,” jelas Frengki, Jumat (22/3/24).
Selain itu, sambung Frengki, membentuk Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan guna menanganani dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Gedung SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan di TA. 2021.
“Diketahui pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede dengan nilai kontrak sebesar Rp. 438.546.000,” ungkapnya.
Frengki menuturkan, 1 orang saksi yang diperiksa pada hari kemarin, Kamis (21/3/2024) lalu adalah Saksi HSD yang merupakan pihak perencana pada kegiatan dimaksud.
“Sedangkan enam orang lainnya yang telah diperiksa secara marathon. Ada empat orang dari pihak Dinas Pendidikan, satu orang dari Dinas terkait lainya, dan satu orang dari pihak sekolah,” sambungnya.
Selanjutnya, rangkaian penyidikan masih akan dilanjutkan lagi dengan melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dari berbagai pihak yang terkait lainnya.
“Termasuk menghadirkan ahli pendukung penyidikan yang diperlukan,” tambah Kasi Intel Kejari Grobogan.
Sebelumnya, sempat viral di beberapa pemberitaan, 5 unit gedung SDN 2 sumurgede kondisinya sangat memprihatinkan,nampak tembok retak takberaturan, serta plafon atap sudah ambrol jatuh ke tanah.
Saat ini, Hasil rehabilitasi 5 ruang kelas tersebut secara fungsional tidak lagi bisa dipakai untuk kegiatan aktivitas belajar mengajar.karena faktor keamanan dan keselamatan siswa menjadi pertimbangan.
Diketahui, Proyek Rehabilitasi SD Negeri 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, dianggarkan Rp. 490.765.000 dibiayai dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2021.Diksanakan oleh rekanan CV. Dua Cahaya,yang beralamat JL. A. Yani No. 40 Plendungan Rt.01RW.04 Purwodadi. (kin)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.