IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Empat Ratus Orang akan Ikut dalam Aksi Damai Bamboe Runcing Bersatu, 29 Juni 2020 Mendatang

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2020 06 27 at 00.34.23
Logo Paguyuban Bamboe Runcing Bersatu Jawa Timur

SURABAYA,- Ketidak jelasan penangkapan pelaku penganiayaan Driver Online pada 18 Juni 2020 dan masih adanya leasing yang tidak mengikuti instruksi Presiden Ir. Joko Widodo pada tanggal 2 Maret 2020 mengenai program restrukturisasi cicilan driver online membuat Bamboe Runcing Bersatu mengambil sikap untuk turun jalan.

 

Responsive Images

David Walalangi selaku Humas Bamboe Runcing Bersatu mengatakan bahwa pelaku penganiayaan yang telah di laporkan ke Polrestabes Surabaya, 18/06/2020 lalu dengan pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan, tapi berita resmi penangkapan belum ada hingga saat ini. Sangat berat memang harus melakukan aksi damai sesuai pedoman pada pasal 28 UUD 1945 mengenai menyampaikan pendapat di depan umum dimasa pandemi ini. Tapi jika diam maka waktu akan berlalu percuma.

 

“Aksi damai Bamboe Runcing Bersatu ini akan dimulai pada hari Senin, 29/06/2020 pukul 08.00 WIB. Aksi damai ini di motori oleh DPP HIPDA, DPD ADO Jatim, DPD PAS Jatim dan seluruh paguyuban R2 (Ojek Online) dan R4 (Taxi Online) se Jawa Timur, kami akan mulai di Kantor OJK Regional 4 lalu bergerak ke Polrestabes Surabaya, yang kemudian bergerak ke Leasing MAF, Leasing ACC, Leasing Adira, Leasing TAF, Leasing MPM dan berakhir di Polda Jawa Timur,” terang David Walalangi.

 

Ia pun menambahkan bahwa instruksi Presiden sudah jelas pada OJK mengenai Program Restrukturisasi Cicilan Driver Online dan pesan Kapolri juga sangat jelas bahwa negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Oleh karena itu, OJK Regional 4 dan Leasing yang memberatkan harus ikut bertanggung jawab atas insiden penganiayaan Driver Online pada hari Kamis, 18/06/2020, sebab sampai saat ini tidak mengikuti instruksi Presiden yang disampaikan melalui berbagai media pada tanggal 2 Maret 2020 lalu, mengenai program restrukturisasi cicilan untuk Driver Online, hal ini terbukti dengan adanya penggunaan jasa debt collector padahal itu telah dilarang oleh Presiden Republik Indonesia

 

“Tiga tuntutan aksi Bamboe Runcing Bersatu pada hari Senin, 29/06/2020 adalah penangguhan restrukturisasi cicilan untuk driver online selama 1 tahun, selama pandemi covid 19 dipastikan tidak ada penarikan unit roda 2 (ojek online) maupun roda 4 (taxi online) di seluruh Jawa Timur dan tidak adanya pembatasan kuota serta penghapusan denda serta bunga. Akan ada sekitar 400 orang yang akan turun ke jalan untuk melakukan aksi damai Senin mendatang,” imbuhnya.

https://kabarterdepan.com/2020/06/empat-ratus-orang-akan-ikut-dalam-aksi-damai-bamboe-runcing-bersatu-29-juni-2020-mendatang.html

Ketika ditanya mengenai ijin ke pihak kepolisian terkait aksi damai ini yang akan dilakukan saat pandemi, David Walalangi mengatakan bahwa memang perintah Kapolri terkait demo saat pandemi belum dicabut, namun untuk aksi damai sifatnya adalah pemberitahuan bukan ijin, selain itu saat ini juga banyak demo atau aksi serupa baik di Jakarta ataupun Surabaya.

Responsive Images

Tinggalkan komentar