IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Diskopukmperindag Kota Mojokerto Lakukan Pengawasan BDKT Produk Unggulan UKM

Proses pengawasan BDKT produk UKM kota Mojokerto, Kamis (18/1/2024). (Erix/kabarterdepan.com)
Proses pengawasan BDKT produk UKM kota Mojokerto, Kamis (18/1/2024). (Erix/kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto di bidang perdagangan lakukan pengawasan Barang Dalam Kemasan Terbungkus (BDKT) di Pusat Produk Unggulan Kota Mojokerto (PPUKM) yang berada di Sunrise Mall lantai 2, Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto. Kamis (18/01/2024).

Pengawasan BDKT ini dilakukan pertama kalinya di awal tahun 2024. Dalam pengawasan tersebut dilakukan pengecekan pelabelan kemasan snack yang diproduksi oleh pelaku UKM di Kota Mojokerto dan diperjual belikan.

Responsive Images

Dwi Kriswanto, pengawas kemetrologian Diskopukmperindag Kota Mojokerto bidang perdagangan, mengatakan, baru pertama kali dan hari ini dilakukan pengawasan BDKT untuk dicek labelnya yang ada di kemasan snack.

“Sebenarnya ada dua pengawasan, yang pertama itu di pelabelan dan yang kedua yaitu di kuantitas. Namun saat ini kita masih fokus di pelabelannya dahulu,” ucap Kriswanto, Kamis (18/01/2024).

Kriswanto mengatakan, saat ini di tahap pengecekan di bagian label kemasan terbungkus yaitu berupa merek brand, sertifikasi halal, nama izin edar, informasi produsen, kode produksi, tanggal kadaluwarsa, satuan ukuran, tinggi tulisan, nominal kuantitas, informasi kuantitas, dan bahan pangan.

“Contohnya seperti sekarang yang kita cek tinggi tulisan. Seumpama di kuantitas barang tersebut senilai dominannya itu 5 gram atau 5 mili sampai dengan 50 gram sampai 50 mili itu besaran huruf yang tertulis di tulisan gram itu harus maksimal 2 mili untuk tingginya dan itu seterusnya. Semakin berat barang itu semakin besar tulisannya,” katanya.

Kriswanto menerangkan, hal itu sudah sesuai dengan peraturan kementrian perdagangan nomor 31 tahun 2011 tentang Barang Dalam Kemasan Terbungkus (BDKT). Untuk saat ini tidak ada sanksi. Ke depan pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada pelaku usaha.

“Kita juga akan sekali-kali mengecek ke supermarket yang rata-rata yang dijual snack produk-produk yang ternama, apakah masih ada kesalahan pelabelan atau tidak,” terangnya

Ketika sudah dilakukan sosialisai, dan masih ada kesalahan dalam pelabelan yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah tertera, maka Diskopukmperindag Kota Mojokerto akan lakukan pendataan dan melaporkan ke PT perlindungan konsumen di Provinsi.

Kriswanto juga mengatakan, tahap selanjutnya akan dilakukan pengecekan kuantitas produk yang dijual. Yaitu pengecekan isi dalam kemasan, seperti berat isiannya apakah sesuai atau tidak yang tertulis di kemasan snack.

“Kalau kuantitas cara mengeceknya kemasannya dirusak (dibuka), lalu di timbang isinya, dan bumbunya juga ditimbang, nantinya berat kotornya akan ditemukan. Kan biasanya ada itu di tulisannya di kemasan snack, biasanya netto berat sekian, nah apabila ada kekurangan saat dilakukan timbangan kita akan laporkan ke PT perlindungan konsumen di Provinsi,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar