IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Pemkot Mojokerto Komitmen Beri Perlindungan Prima untuk Konsumen, Gencarkan Layanan Tera Gratis

WhatsApp Image 2024 03 01 at 4.35.46 PM
Pj Wali Kota Mojokerto meninjau layanan tera di SPBU (Kominfo Kota Mojokerto)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pemkot Mojokerto bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan berkomitmen tinggi untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan prima sebagai konsumen.

Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro menginstruksikan, untuk menggencarkan layanan tera, pengecekan Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT), pengecekan alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), dan Satuan Ukur (SU).

Responsive Images

Layanan ini ia minta dimaksimalkan terutama di pasar tradisional dan SPBU. Dengan harapan masyarakat sebagai konsumen mendapatkan kepastian juga ketenangan bahwa barang dibeli sudah sesuai takaran.

“Layanan ini kita gencarkan di pasar-pasar tradisional dan juga di SPBU. Jangan sampai ada takaran yang tidak sesuai sehingga masyarakat dan konsumen yang dirugikan,” kata Ali, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya, dengan melakukan Tera Ulang, bisa diketahui jika ada alat timbang/alat ukur yang mengalami perubahan yang diakibatkan oleh penggunaan berulang kali. Lebih lanjut, sosok yang kerap disapa Mas Pj ini menyampaikan, layanan tera ini tidak dipungut biaya.

“Layanan tera ini gratis tidak dipungut biaya, jadi apabila ada pedagang pada waktu dilakukan tera ulang dan disuruh membayar bisa langsung dilaporkan melalui layanan pengaduan Sapa Mas Pj, bisa lewat sosial media, SMS, atau langsung datang ke layanan pengaduan di MPP Gajah Mada,” tegasnya.

Mas Pj melanjutkan, selain memberikan layanan tersebut, pihaknya juga melakukan pengecekan-pengecekan Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT) yang bekerja sama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI.

Di sisi lain, Pengawas Kemetrologian Ahli Muda, Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI, Nona Martin Kaliandra menjelaskan untuk pengawasan BDKT terdapat dua hal yang menjadi ketentuan.

“Pengawasan BDKT ini ada dua ketentuannya. Yang pertama adalah pelabelan kuantitas, kedua adalah kebenaran kuantitas. Nah untuk tahapan di sini kita masih mengambil sampel yang di lapangan, kemudian kita masih melanjutkan di laboratorium direktorat metrologi,” terangnya usai melakukan pengecekan BDKT pada salah satu toko retail di Kota Mojokerto, Rabu (28/2/2024).

Kepada para pelaku usaha di Kota Mojokerto ia berpesan agar secara berkala melakukan tera ulang untuk alat-alat ukur yang dimiliki.

“Buat masyarakat dan semua pelaku usaha jangan lupa tera ulangkan alat ukurnya. Tertib ukur adalah jaminan jujur,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar