KOTA MOJOKERTO,- Terbukti tidak memakai masker saat di luar rumah, denda 200 ribu rupiah. Pemerintah Kota Mojokerto tidak main-main dalam mengajak warganya untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 55 tahun 2020 atas perubahan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 tahun 2020 tentang Pedoman pada tatanan normal baru pada kondisi Pandemi Corona Virus Desease 2019 Kota Mojokerto.
Pasal 48 peraturan tersebut dengan jelas mengatur sanksi yang berbunyi : (1) Setiap orang, penanggungjawab kegiatan atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Peraturan Walikota ini akan dikenakan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. Tindakan paksa pemerintah, berupa :1. Pembatasan kegiatan usaha; 2. Penutupan/penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan /atau 3. pembubaran kegiatan. b. Penyitaan Kartu Tanda Penduduk; c.Pencabutan ijin sesuai kewenangannya; d. Denda administrative, dan/atau e. Kerja sosial
(3) setiap orang yang tidak melaksanakan menggunakan masker diluar rumah di tempat umum atau fasilitas umum selama penerapan tatanan normal baru, dikenakan sanksi dalam bentuk :a. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum ; b. Denda administratif sebesar rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). (4) Pemberian sanksi sebagaimana pada ayat (2) dan (3) dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto dan dapat didampingi oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Secara legal regulasi yang ditandatangani oleh Walikota Mojokerto Ika Puspitasari tersebut berlaku sejak diundangkan melalui berita daerah Kota Mojokerto tanggal 7 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Harlistyati.
Dengan terbitnya produk hukum Daerah ini, Dr. Windu Santoso, S.Kp,M.Kep dari Forum Kota Mojokerto Sehat, menyambut baik dan mendukung. “jujur ini yang sering forum sampaikan kepada Ibu Walikota Mojokerto, mengikat dengan sebuah aturan untuk mendisiplinkan warga. Ada sebuah kepastian hukum bagi yang melanggarnya demi kepentingan hajat hidup orang banyak.†katanya. Dengan adanya perwali tersebut diharapkan dapat mendukung selama pandemi covid-19. Namun tetap lebih menekankan edukasi dalam rangka peningktan kesadaran masyarakat. Sanksi itu sebagai pilihan terakhir dalam upaya mengubah perilaku msyarakat yang resisten terhadap peruhahan yang positif. Sebagai mitra pemerintah, forum siap membantu edukasi secara luas melalui berbagai media virtual yang ada.
Masyarakat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan minimal membiasakan diri mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, memakai masker saat diluar rumah, dan social distanching. Ketiga hal tersebut dilakukan penuh dengan kesadaran bukan semata-mata karena takut terkena sanksi atau denda. Jika protokol kesehatan ini dapat dipatuhi, maka kita akan mampu beradaptasi hidup pada tatanan normal baru yang produktif dan aman dari COVID-19.,terang Windu yang juga seorang Dosen Stikes Bina Sehat PPNI Kaupaten Mojokerto.
Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.