IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Bawaslu Sragen Optimalkan PKD dalam Penertiban APK Pemilu 2024

Avatar of Andy Yuwono
Penertiban APK Pemilu oleh Bawaslu Sragen di masa tenang, Minggu (11/2/2024). (Masrikin/kabarterdepan.com)
Penertiban APK Pemilu oleh Bawaslu Sragen di masa tenang, Minggu (11/2/2024). (Masrikin/kabarterdepan.com)

Sragen, kabarterdepan.com – Demi menjaga situasi kondusif pelaksanaan Pemilu 2024, penertiban Alat Peraga Kampaye (APK) di wilayah utara sungai Bengawan meliputi Kecamatan Sukodono, Tagen, Jenar, Gesi, Mondokan, dan Sumberlawang, selesai dilakukan pada minggu (11/2/24) siang jam 14:00 WIB

Dari pantauan kabarterdepan.com, penertiban APK yang di beberapa Kecamatan di wilayah utara bengawan dimulai pada minggu pagi jam 08:00 WIB

Responsive Images

Seperti yang dilakukan Bawaslu Kecamatan Mondokan, setelah melakukan apel siaga di depan gedung Kecamatan Mondokan minggu (11/2/24) pagi.

Puluhan personel Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pembersihan APK di 9 Desa yang ada di Kecamatan Mondokan.

Ketua Bawaslu Kecamatan Mondokan Linda, saat dikonfirmasi mengatakan untuk mempercepat kegiatan penertiban APK pihaknya berkoordinasi dengan anggota PKD Desa setempat.

“Untuk pembersihan APK dimulai jam 08.30 selesai 14.00 WIB, PKD melakukan pengumpulan APK di Balai Desa setempat, kemudian Kita ambil untuk dikumpulkan di Kecamatan,” ungkapnya.

Menurut keterangan Linda, dari pantauan group di whatshap hari ini penurunan APK beberapa Kecamatan yang berada di wilayah utara Bengawan Sragen sudah selesai semua.

“Dari informasi yang kami update untuk pembersihan APK di utara bengawan sudah selesai siang ini,” tambahnya

Diketahui sebelumnya, penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sragen sesuai dengan hasil rapat koordinasi (rakor) yang diselenggarakan Bawaslu pada Jumat ( 8/2/24). Bawaslu juga sudah memberikan surat imbauan kepada peserta pemilu, berkaitan dengan masa tenang.

Masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara dilakukan yaitu mulai tanggal 11-13 Februari 2024.

Baswaslu juga merekomendasikan kepada KPU untuk menginformasikan kepada partai politik berkaitan dengan penertiban APK sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023. (kin).

Responsive Images

Tinggalkan komentar