IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Alasan Pemerintah Perbolehkan Lepas Masker di Fasilitas Publik

IMG 20230612 WA0006
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto Perbolehkan Lepas Masker di Fasilitas Publik (foto : YouTube BNPB Indonesia)

JAKARTA, KabarTerdepan.com – Pemerintah Indonesia kini memperbolehkan masyarakat untuk lepas masker di fasilitas Publik. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 1 tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Surat Edaran tersebut ditandatangani Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, 9 Juni 2023.

Responsive Images

Dalam Surat edaran yang memuat tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi covid-19 tersebut disebutkan beberapa alasan pemerintah perbolehkan lepas masker di fasilitas publik.

Ada beberapa alasan pemerintah perbolehkan lepas masker di fasilitas publik. Diantaranya, kondisi persebaran kasus covid-19 di dunia dan Indonesia semakin terkendali.

Selain itu, alasan pemerintah perbolehkan lepas masker di fasilitas publik adalah kekebalan masyarakat yang semakin tinggi.

Alasan selanjutnya pemerintah perbolehkan lepas masker di fasilitas publik adalah sebagai relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara.

Alasan terakhir pemerintah perbolehkan lepas masker di fasilitas publik adalah karena hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian covid-19 maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap protokol kesehatan pada masa transisi endemi.

Namun pemerintah perbolehkan lepas masker di fasilitas publik juga ada syaratnya, yakni apabila dalam kondisi sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan covid-19.

Apabila dalam kondisi tidak sehat dan beresiko covid-19, maka pemerintah menganjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik.

Responsive Images

Tinggalkan komentar