Status Pandemi Dicabut, Warga Kena Covid-19 Berobat Harus Bayar

status pandemi dicabut
Presiden Joko Widodo menyampaikan status pandemi dicabut melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (21/6/2023). (Foto: BPMI Setpres)

Jakarta, KabarTerdepan.com – Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah menyatakan  status pandemi dicabut Covid-19 di Indonesia dan beralih menjadi endemi, Rabu (21/6/2023).

Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi Pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi, ujar Presiden dalam keterangannya yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Rabu (21/6/2023).

Responsive Images

Sebelumnya pada peringatan satu dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) di Minggu (19/6), Jokowi mengungkap konsekwensi dari status pandemi dicabut, pengalihan status pandemi menjadi endemi Covid-19.

Bila sebelumnya seseorang terkena Covid-19 akan berobat secara gratis hingga sembuh. Kini sebaliknya, warga yang terkena Covid-19 bila berobat harus membayar. “Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, kalau kena Covid-19 bayar,” ujarnya.

Menurut Presiden keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Indonesia mendekati nihil. Lebih lanjut, Presiden menjelaskan hasil sero survei yang telah dilakukan menunjukkan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern, lanjutnya.

Meski demikian, Kepala Negara mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Presiden turut berharap keputusan status pandemi dicabut tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi nasional.

Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak makin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat, tandasnya. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar