IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Tukar Guling Lahan Sukses, TPA Randegan Kota Mojokerto Kini Seluas 5,3 Hektar

TPA Randegan Kota Mojokerto semakin luas. (Erix/kabarterdepan.com)
TPA Randegan Kota Mojokerto semakin luas. (Erix/kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan di Jalan Sekar Putih, Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kota Mojokerto kini semakin luas. Jika semula 2,6 hektar kini menjadi 5,2 hektar.

Dengan luas sebelumnya, TPA Randegan masih belum memenuhi syarat TPA yang ideal menurut kementerian lingkungan hidup. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup TPA yang ideal yaitu minimal 5 hektar. Akhirnya Pemerintah Kota Mojokerto memperluas TPA Randegan menjadi 5,2 hektar.

Responsive Images

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto Amin Wachid, mengatakan, selama 8 tahun Pemkot Mojokerto berproses untuk lakukan proses ruislag atau tukar guling lahan tuntas.

“Kebetulan itu tanah milik orang dan akhirnya kita lakukan tukar menukar sekitar sejumlah 3,2 hektar sehingga luasnya sekarang menjadi 5.2 hektar dan sudah ideal,” ucap Amin. Jumat (19/01/2024).

Amin juga mengatakan, tanah 3,2 hektar sudah diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto kepada Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Mojokerto pada hari Rabu (17/01/2024) dan selanjutnya diberikan kepada PJ Wali Kota Mojokerto.

“Demikian juga tanah yang dari Pemda diserahkan langsung oleh PJ Wali Kota Mojokerto kepada pihak swasta, dan Alhamdulillah Pemda mendapatkan pengembalian dana,” kata Amin.

Tujuan perluasan TPA Randegan tersebut untuk meningkatkan kapasitas penampungan sampah. Dengan rata-rata volume sampah 70-80 ton per hari, setidaknya daya tampung TPA Randegan masih aman hingga 2035.

Selain itu Amin juga mengatakan, sebagian luas TPA Randegan yang saat ini akan dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) sekaligus untuk memberi jarak aman dengan kawasan permukiman. Dikarenakan berdekatan dengan pemukiman perumahan warga.

“Jadi luas TPA Randegan saat ini tidak untuk sampah semuanya, kita juga buffer atau jarak dengan perumahan,” tambahnya.

Rencana perluasan TPA Randegan memang sudah lama dirancang oleh Pemkot Mojokerto untuk penanganan jangka panjang terkait sampah, dan juga telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto Tahun 2023-2043. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar