IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Sepak Bola Porprov VIII Jatim, Manajer Kabupaten Mojokerto Ajukan Investigasi 3 Wasit yang Dianggap Tidak Netral

Sepak Bola Porprov VIII
Wasit di laga Sidoarjo vs Kabupaten Mojokerto yang memberi penalti, padahal pelanggaran terjadi di luar kota penalti. (Dok.manajer sepak bola Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Cabang Sepak Bola Porprov VIII dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VIII Jawa Timur ternoda dengan dugaan ketidaknetralan tiga wasit yang memimpin pertandingan semifinal antara Sidoarjo Vs Kabupaten Mojokerto. Laga itu digelar di stadion Gelora Delta, Sidoarjo, Selasa (12/9/2023).

Ketiga wasit yang berugas di pertandingan tersebut adalah Achmad Ramadhon (Wasit), H Rifai (Assiten Wasit I) dan Zainul Arifin (Asisten Wasit II).

Responsive Images

Dalam pertandingan itu Sidoarjo keluar sebagai pemenang dengan gol tunggal melalui penalti. Proses diberikannya hukuman penalti kepada Kabupaten Mojokerto itu dianggap keliru karena pelanggaran terjadi di luar kotak penalti.

Puncak kekesalan official tim sepak bola kabupaten Mojokerto terdapat di menit ke-68. Saat itu terjadi duel satu lawan satu antar pemain Kabupaten Mojokerto dan Sidoarjo di kotak penalti Sidoarjo. Kemudian terjadi penarikan baju pemain Kabupaten Mojokerto oleh pemain Sidoarjo. Insiden itu membuat pemain Kabupaten Mojokerto terjatuh, akan tetapi wasit tidak memberikan pelanggaran sama sekali.

Video Bukti Protes Sepak Bola Porprov VIII

“Kami mempunyai bukti video yang siap ditunjukkan jika diperlukan,” tulis Raja Siahaan, Manajer Tim Sepak Bola Kabupaten Mojokerto dalam surat protes yang diajukan ke Match Commisioner, Abdul Razak.

Dalam nota protes itu Raja Siahaan juga melakukan gugatan, yakni 3 wasit tersebut tidak diperbolehkan memimpin pertandingan di sisa game sepak bola Porprov VIII, 3 wasit itu dikeluarkan dan dicabut lisensi wasitnya serta meminta penggantian kerugian imateril sebesar Rp 300 juta.

Surat protes tersebut kemudian mendapatkan tanggapan dari Asprov PSSI Jawa Timur melalui surat balasan tertanggal 13 September 2023. Dalam surat balasan itu disebutkan bahwa sebagaimana Technikal Handbook Porprov VIII 2023 huruf J angka 4 bahwa protes tidak dapat diajukan terhadap keputusan wasit yang telah dijatuhkan. Karena putusan wasit adalah mutlak.

“Oleh karena itu surat protes dimaksud akan kami sampaikan kepada Komite Wasit Asprov PSSI Jatim untuk dilakukan pemeriksaan terkait kinerja wasit,” demikian tulis surat dari Asprov PSSI Jatim yang ditandatangani oleh Teknikal Delegate Chalid Abu Bakar, (13/9/2023).

Manajer tim Sepak Bola Kabupaten Mojokerto kumdian memberikan surat tanggapan di tanggal yang sama, (13/9/2023). Ada empat poin yang disampaikan, pertama Kabupaten Mojokerto dapat menerima keputusan wasit adalah mutlak.

Poin kedua, memohon agar ketiga wasit yang masih dalam masa investigasi Komite Wasit atau badan yang berwenang agar tidak diijinkan untuk bertugas pada sisa laga Porprov VIII Jatim 2023 cabor Sepak Bola (babak final dan babak perebutan juara ketiga) dan pada kegiatan sepak bola lainnya di bawah wewenang PSSI agar nantinya tidak menimbulkan kerugian yang dialami Kabupaten Mojokerto.

Poin ketiga, demi kemajuan sepak bola di Jawa Timur dan di Indonesia pada umumnya, maka gugatan yang diajukan Manajer tim sepak bola Kabupaten Mojokerto dapat diterima seluruhnya.

Sedangkan poin terakhir, agar Kabupaten Mojokerto diberikan laporan progress dan atau keputusan dari komite wasit atau badan yang berwenang terkait gugatan keberatan yang diajukan. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar