IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Akui Keputusan Keliru, Wasit Sepak Bola Porprov Jatim Hanya Dikenakan Sanksi Pembinaan

Pemain Kabupaten Mojokerto dilanggar dalam semi-final sepak bola Porprov VIII Jatim. (Tangkapan layar YouTube)
Pemain Kabupaten Mojokerto dilanggar dalam semi-final sepak bola Porprov VIII Jatim. (Dok.tim Sepak Bola Porprov Kabupaten Mojokerto)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Keputusan yang keliru oleh wasit Achmad Romadhon saat memimpin laga semifinal Cabang Olahraga (Cabor) Sepak Bola antara Kabupaten Sidoarjo vs Kabupaten Mojokerto di Porprov Vlll Jatim 2023 hanya berbuah sanksi ringan, yakni pembinaan.

Laga semifinal itu dimenangkan oleh Sidoarjo dengan skor 1-0. Akan tetapi banyak kejanggalan dalam laga itu. Pertama, gol dari Sidoarjo berasal dari penalti. Namun penalti itu kontroversial sebab pelanggaran berada di luar kotak penalti.

Responsive Images

Kejanggalan kedua terjadi di menit ke-68. Pemain Kabupaten Mojokerto berhasil menerobos lini pertahanan Kabupaten Sidoarjo. Namun pemain belakang Kabupaten Sidoarjo menarik kaos pemain Kabupaten Mojokerto di dalam kotak penalti. Pemain dari Kabupaten Mojokerto terjungkal namun tidak ada keputusan pelanggaran oleh wasit Achmad Romadhon asal Kabupaten Blitar itu. Pemain Kabupaten Mojokerto memprotes sikap acuh dari wasit seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

“Tentunya dari surat yang kami peroleh, dari Komite Wasit Asprov PSSI Jatim. Apabila wasit salah mengambil keputusan. Ya jadi tim kami dirugikan,” ujar Manager Tim Sepak Bola Kabupaten Mojokerto Raja Siahaan, Senin (18/9/2023).

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Komite Wasit Asprov PSSI Jatim dengan nomor surat 141/B/PSSI-Jatim/IX/2023 bertanggal 14 September 2023 lalu. Ada tiga poin yang dijelaskan pada surat hasil pemeriksaan Komite Wasit Asprov PSSI Jatim.

Poin pertama, kejadian di menit ke-68 wasit melihat insiden penarikan (holding) oleh pemain pertahanan Tim Kabupaten Sidoarjo dalam kotak penalti. Namun dia tidak memutuskan pelanggaran karena beranggapan bola tersebut akan masuk ke gawang Tim Kabupaten Sidoarjo. Akan tetapi ternyata bola belum sampai masuk gawang dan ditendang oleh pemain bertahan Tim Kabupaten Sidoarjo sehingga tidak tercipta gol.

Poin kedua pada kejadian menit ke-68 Asisten Wasit 1 (AW1) tidak melihat dengan jelas kejadian tersebut sehingga dia tidak berani memberikan sign apapun kepada wasit.

Dan poin ketiga terhadap Asisten Wasit 2 Cadangan tidak memiliki pandangan yang cukup jelas untuk digunakan dasar dalam memberikan informasi yang tidak dapat kepada wasit atas kejadian pada menit tersebut. Sehingga tidak perlu mengkonfirmasinya.

Berdasarkan apa yang dijelaskan Wasit dan Asisten Wasit di dalam poin satu sampai tiga, Asprov PSSI Jatim melakukan evaluasi dan menyimpulkan bahwa wasit telah keliru dalam mengambil keputusan, untuk itu Asprov PSSI Jatim akan memberikan pembinaan kepada wasit Achmad Romadhon.

Sebelumnya, Raja Siahaan dalam nota protes mengajukan gugatan, yakni 3 wasit tersebut tidak diperbolehkan memimpin pertandingan di sisa game sepak bola Porprov VIII, 3 wasit itu dikeluarkan dan dicabut lisensi wasitnya serta meminta penggantian kerugian imateril sebesar Rp 300 juta.

“Kami mempunyai bukti video yang siap ditunjukkan jika diperlukan,” tulis Raja Siahaan dalam surat protes yang diajukan ke Match Commisioner, Abdul Razak beberapa waktu yang lalu. (erik)

Responsive Images

Tinggalkan komentar