IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Maling Sapi di Madura, Pakai Bekas Sabun Mayat saat Beraksi

Kapolres Bangkalan
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Kaya memberikan keterangan kepada wartawan (Humas Polres Bangkalan)

Bangkalan, KabarTerdepan.com – Aksi nyeleneh dilakukan MA (22) dalam setiap menjalankan aksi kejahatannya. Misalnya yang ia lakukan saat mencuri sapi di Bangkalan Madura. Untuk mengecoh korban, ia menyiram sekitar rumah korban dengan air dari bekas sabun mayat.

Namun aksi MA tidak ampuh. Maling sapi itu kemudian ditangkap beberapa hari kemudian polisi dari Polres Bangkalan. Petugas rela menjemput pelaku ke Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi lokasi persembunyian pelaku.

Responsive Images

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengatakan aksi pencurian sapi ini tidak dilakukan MA sendirian. Polisi masih memburu rekan MA yang data dirinya sudah dikantongi polisi. Mengenai bekas sabun mayat, hal itu dilakukan pelaku untuk mengecoh korban.

“Modus yang dipakai tersangka cukup unik. Jadi, rumah korban disiram menggunakan bekas sabun mayat yang telah dimandikan. Aksi itu, menurut tersangka diyakini bisa mengecoh orang yang berada di rumah tersebut,” katanya, Senin (21/8).

Kapolres Bangkalan menjelaskan, tim gabungan Polsek Galis, Polres Bangkalan melakukan pengejaran hingga ke NTB. Di lokasi dibantu Polres Lombok Timur sehingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumah bibi tersangka, Kecamatan Pringgasela Lombok Timur.

“Tersangka berhasil kami tangkap dan kami amankan saat bersembunyi di rumah saudaranya di Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, pada 16 Agustus 2023 sekitar pukul 05.00 WITA,” kata Kapolres Bangkalan.

AKBP Febri menjelaskan jika pelaku maling sapi memutuskan kabur dengan terbang ke Lombok naik pesawat dari Surabaya untuk menghindar dari kejaran Polisi. Menurut AKBP Febri, dari hasil pengembangan penyidikan ada 5 TKP terkait pencurian hewan ternak.

“Alhamdulillah tersangka berhasil kami amankan di Lombok, Nusa Tenggara Barat dengan barang bukti 2 ekor sapi. Tersangka juga mengaku telah dua kali melakukan pencurian sepeda motor,” beber AKBP Febri.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Hewan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar