IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polisi Tangkap Enam Pelaku Perampasan Baju Sakral Pesilat

Avatar of Redaksi
Pelaku Perampasan Baju Sakral Pesilat (Lintang / KabarTerdepan.com)
Pelaku perampasan Baju Sakral Pesilat saat digelandang (Lintang / KabarTerdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Enam pelaku perampasan buku jurus dan baju sakral pesilat di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto berhasil diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto.

Dari enam pelaku yang diamankan saat berada di kediamanya, empat diantaranya masih dibawah umur.

Responsive Images

Dua pelaku itu ialah Diyo Duta Dewa (19) warga Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari dan Muhammad Darorin Fanani (18) warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Imam Mujali, saat menggelar konfrensi pers menyampaikan, pihaknya telah mengamankan pelaku pengeroyokan dan perampasan barang milik perguruan silat di Kecamatan Kutorejo pada hari Minggu, (23/10/2023) sekitar pukul 03.00.

“Akhir-akhir ini kemarin kita sudah tahu semua mereka lah yang menciptakan situasi yang tidak kondusif di wilayah Mojokerto,” kata Kasat. Kamis (02/11/2023) siang.

Menurut Kasat, kejadian itu berawal dari kelompok pesilat yang sedang latihan tiba tiba didatangi oleh kelompok pesilat lain dan merampas barang barangnya.

“Selesai latihan, tinggal 3 orang dengan duduk di situ dilakukan serangan oleh segerombol seseorang,” ungkapnya.

Adapun beberapa barang yang diambil dari sekelompok perguruan tersebut.

“Yang diambil adalah tas yang berisikan buku latihan, sakral sama baju, HP dan motor yang dirusak,” jelasnya.

Selain merampas barang barang milik pesilat, sekelompok itu juga membakar beberapa buku jurus hingga membuat resah sekelompok korban itu.

“Mereka membakar barang bukti atau barang hasil kejahatan agar untuk menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Kini, mereka telah diamankan di Mapolres Mojokerto di Jalan Gajahmada Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dan terancam pasal pasal 160, 170 dan 363 KUHP.

Sedangkan empat pelaku yang masih dibawah umur masih dalam pengawasan unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Mojokerto. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar