IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polisi Akhirnya Menangkap Pelaku Penjambretan Remaja Yatim di Mojosari

Avatar of Andy Yuwono
Tim Gabungan berhasil meringkus tersangka. (Redaksi/kabarterdepan.com)
Tim Gabungan berhasil meringkus tersangka. (Redaksi/kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com –
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penjambretan terhadap seorang remaja putri yang merupakan yatim piatu di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto bersama Polsek Mojosari akhirnya mengamankan penjambret itu pada pada 13 Mei 2024 lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Responsive Images

Tersangka yakni Mohammad Iwan, asal Desa Badas Kecamatn Badas, Kabupaten Kediri yang sehari hari berjualan es keliling di daerah Kecamatan Mojosari.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP. Nova Indra Pratama, saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Mojokerto menyampaikan, dari hasil serangkaian penyelidikan dan laporan korban dibantu dengan rekaman CCTV, pelaku penjambretan itu akhirnya berhasil diringkus.

“Pelaku kami amankan di jalan Desa Belahan Tengah, Mojosari saat berjualan,” kata Kasat Rabu (22/5/2024) siang.

Kasat menambahkan, saat diamankan polisi, tersangka yang ketika itu berjualan es keliling tak melakukan perlawanan ke petugas yang menangkapnya.

Polisi juga menemukan handphone korban yang masih digunakan sehari hari oleh tersangka.

“Pelaku tidak melarikan diri, kami tangkap saat aktivitas seperti biasanya,” tambahnya.

Masih kata Alumni Akpol lulusan tahun 2015 itu, aksi penjambretan tersebut terjadi pada tanggal 8 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB di sebuah jalan masuk Desa Randubango, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.

Tersangka yang sedang mengendarai sepeda motornya melihat seseorang perempuan yang sedang mengendarai sepeda kayuh didepanya terdapat tas warna hitam yang diletakkan keranjang.

“Dalam keadaan lengah, tersangka langsung mengambil tas menggunakan tangan kiri dan langsung tancap gas melarikan diri menuju arah utara,” jelas Kasat

Akibat kejadian tersebut korban berinisial KU warga Kecamatan Mojosari kehilangan 1 unit Handphone merk Realme seharga Rp 2.600.000 dan uang tunai didalamnya sebesar Rp 20.000.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dari tersangka yakni satu unit sepeda motor Revo yang digunakan pelaku untuk menjambret, satu buah baju yang digunakan pelaku dan tas selempang warna hitam milik pelaku serta HP merk realme c53 warna emas yang merupakan milik korban.

Kini, tersangka harus meringkuk di tahanan Mapolres Mojokerto dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” tutupnya. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Responsive Images

Tinggalkan komentar