IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polemik Spanduk Prabowo-Gibran di Monumen Welcome to Batam, Dicopot Bawaslu, Dilaporkan TKD

Icon "Welcome to Batam" Yang ditempeli spanduk Prabowo-Gibran sebelum dicopot Bawaslu. (tangkapan layar X @BangPino)
Icon “Welcome to Batam” Yang ditempeli spanduk Prabowo-Gibran sebelum dicopot Bawaslu. (tangkapan layar X @BangPino)

Batam, Kabarterdepan.com – Polemik mengiringi pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di Monumen Welcome to Batam. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau mencopot spanduk Prabowo-Gibran yang menempel pada huruf ‘O’ di ikon tersebut.

Bawaslu berdalih pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Capres-Cawapres nomor urut 2 itu melanggar aturan. Bawaslu mencopot sendiri spanduk itu sebab Satpol PP tidak berani mencopotnya.

Responsive Images

Akan tetapi Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran melawan. Mereka justru melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Batam ke Kepolisian, Senin (1/1/2024). Mereka mengklaim pemasangan spanduk itu mendapatkan izin dari Pemda setempat.

Izin yang dimaksud adalah pada 27 Desember 2023 dengan surat nomor B/2294/100.3.12/XII/2023 yang ditangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah. Atas dasar itulah baliho dipasang di tulisan “Welcome to Batam”.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri Musrin mengatakan telah melaporkan pengaduan ke Polresta Barelang. Tuduhannya adalah dugaan adanya unsur perusakan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepri dan Ketua Bawaslu Batam terhadap penurunan baliho capres-cawapres nomor urut 2.

“Yang dari laporan pengaduan ini nanti kita tunggu perkembangannya bagaimana, apakah ada unsur pidananya di sini,” ujar Musrin.
“Dalam hal ini kita buat laporan pengaduan dulu dengan dugaan perusakan,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra bersikukuh pemasangan APK di WTB tidak sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023, sehingga harus dicopot.

Ia menyebut, berdasarkan PKPU tersebut disampaikan bahwa APK dilarang dipasang pada tempat ibadah, rumah sakit, sarana pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu penertiban umum.

“Termasuk juga itu zonasi yang telah ditetapkan KPU bahwa di pasal 298 UU nomor 7 tahun 2017 APK harus memperhatikan estetika, etika, kebersihan, keindahan kota. WTB adalah ikon, dan sangat tidak estetik kalau pasang baliho tersebut,” kata Zulhadril, Rabu (3/1/2024).

“Kami melakukan penertiban, kami buka (baliho) baik-baik, kami lipat juga, dan disimpan. Kami juga membukanya tanpa pakai alat, pakai tangan saja. Tidak ada baliho yang sampai rusak ataupun sobek saat kami lakukan penurunan,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar