IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Nasib Pelempar Anjing ke Buaya, Dipecat dan Terancam 9 Bulan Penjara

pelempar anjing ke buaya
Pelaku pelempar anjing ke buaya dipecat dan terancam 9 bulan penjara (tangkapan layar instagram @soe_wardie)

Kalimantan Utara, KabarTerdepan.com – 3 orang pelaku pelempar anjing ke buaya sudah dipecat dari perusahaan tempat mereka bekerja. Selain itu ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukum 9 bulan penjara.

Peristiwa lempar anjing ke rawa berisi buaya ini terjadi di Sembakung, Nunukan, Kalimantan Utara. Para pelaku pelempar anjing ke buaya sudah dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Jaya Mimika Lestari (JML).

Responsive Images

Tersangka yang melempar anabule buaya sudah dipecat dari tempat kerja, begitu unggahan Instagram @Ahsforindonesia seperti yang dilansir kabarterdepan.com, Minggu (18/6/2023).

Para tersangka saat ini diamankan di Polres Nunukan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan.

3 pelaku pelempar anjing ke buaya itu dijerat dengan Pasal 302 KUHP dan atau Pasal 91 B ayat 1 Jo Pasal 66 A ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Hal itu mengundang protes dari pelapor kasus tersebut, Christian Joshua Pale. Dilansir kabarterdepan.com dari instagram @Ahsforindonesia yang mengunggah tayangan wawancara Kompas TV, Joshua mengapresiasi kerja Polres Nunukan yang sangat cepat.

Saya mengucapkan Bravo Polres Nunukan karena benar-benar kerjanya sangat cepat, kami begitu datang membuat laporan dan diterima dengan sangat baik. Tim penyidik benar-benar bekerja sangat baik, ujar Joshua.

Lebih lanjut Joshua protes jika 3 pelaku pelempar anjing ke buaya hanya dikenakan pasal 302 KUHP. Menurutnya ancaman hukuman di pasal tersebut tidak akan memberikan efek jera.

Saya tidak mau menggunakan pasal 302 KUHP, karena tidak akan memberikan efek jera. Sementara kasus kekerasan terhadap hewan di Indonesia sudah sangat besar. Tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku atau pelaku-pelaku selanjutnya dikemudian hari, ujar Joshua.

Joshua yang juga Founder and Leader, Animals Hope Shelter ini disebut bersikeras agar dalam kasus ini telaku dikenakan pasal 170 KUHP karena pembunuhan anjing jadi makanan buaya dilakukan beramai-ramai.

Pada kasus ini kita sekaligus kampanye ke masyarakat luas, bahwa produk hukum perlindungan hewan itu ada, kalau mereka berani melakukan kekerasan terhadap hewan maka mereka harus siap menerima konsekwensinya,” tegasnya.

Kasus pelempar anjing ke buaya ini melibatkan 4 orang. Namun hanya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 1 orang lagi berstatus sebagai saksi karena dia hanya melihat saja.

Video pekerja pelempar anjing ke buaya tersebut viral beberapa hari yang lalu. Dalam video berdurasi 29 detik itu tampak satu orang sedang merekam video menggunakan ponsel. Kemudian dua orang lainnya memegang seekor anjing dengan ukuran sedang.

Satu orang berseragam merah mengangkat bagian kepala anjing berwarna krem tersebut. Sedangkan seorang lainnya yang berseragam biru mengangkat bagian pangkal ekor. Anjing kemudian dilempar hidup-hidup ke rawa yang berisi buaya dengan hitungan aba-aba dari perekam.

Satu, dua, tiga, lepas, iya sikat, ha ha ha, begitu suara dalam video tersebut.

Anjing itu berusaha berenang namun tidak lama kemudian diterkam oleh buaya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar