KOTA MOJOKERTO,- Angka penambahan kasus pasien terkonfirmasi positif di Kota Mojokerto kembali bertambah. Ada tujuh pasien, dinyatakan positif dari hasil tes swab yang keluar pada 4 Juli 2020. Hal ini, disampaikan langsung oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Gaguk Tri Prasetyo dalam siaran persnya, Minggu (5/7/2020).
Penambahan tujuh pasien secara langsung dalam satu hari tersebut, merupakan hasil dari tracing di lapangan yang dilakukan oleh petugas medis beberapa waktu lalu. Ketujuh pasien tersebut adalah pasien positif nomor 77 (Kelurahan Wates), pasien 78 (Kelurahan Gunung Gedangan), pasien 79 (Kelurahan Balongsari), pasien 80 (Kelurahan Surodinawan) dan pasien 81 (Kelurahan Balongsari).
Selanjutnya ada pasien nomor 82 berasal dari Kelurahan Pulorejo dan yang terakhir pasien 83 berasal dari Kelurahan Surodinawan. Lebih lengkap masyarakat dapat mengakses berbagai informasi di web covid-19 kota Mojokerto melalui http://covid19.mojokertokota.go.id . Kini, ketujuh pasien tersebut telah mendapatkan perawatan sesuai dengan standard operasional prosedur dari protokol kesehatan Covid-19. Sedangkan untuk keluarga atau kerabat terdekat pasien terkonfirmasi, telah dilakukan tracing dan menjalani rapid tes dan tes swab.
“Untuk pasien terkonfirmasi yang update pada hari Sabtu (4/7), merupakan pasien dari beberapa macam kategori dan masih tetap didominasi dari orang tanpa gejala. Di antaranya adalah PDP (pasien 77 dan pasien 80), OTG (pasien 79, pasien 81 dan pasien 82,) ODR (pasien 78 dan pasien 83). Mereka merupakan hasil tracing dari petugas medis di lapangan selama beberapa hari kemarin. Ada yang sebelumnya non reaktif, tapi saat dilanjutkan tes swab menunjukkan positif,” jelas Gaguk, sapaan akrabnya.
Peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi di wilayah yang berjuluk Kota Onde-onde ini, tidak lepas dari peran masyarakat selama ini. Sebab, masih banyak dijumpai di lapangan masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan terlebih saat memasuki adaptasi tatanan kehidupan baru. Seperti, tidak mengenakan masker saat keluar rumah dan tidak menerapkan pysical distancing. Padahal, aturan tersebut telah tertuang dalam Perwali Kota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto.
“Kami pemerintah daerah, melalui tim satuan gugus tugas, terus mengimbau, mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin dan turut berperan dalam memerangi Covid-19 yang saat ini telah menjadi pandemi di seluruh negeri. Mari, bersama-sama bersinergi dengan pemerintah daerah dengan lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan yang telah menjadi prosedur tetap dari Kementerian Kesehatan, agar masyarakat aman dari virus. Kami percaya, kita semua bisa melawan Covid-19 bersama-sama,” tegasnya.
Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.