IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Dalam Dua Hari, OTG Terkonfirmasi Positif Kota Mojokerto Melonjak 20 Pasien

Avatar of Redaksi
839291047 1
PETA PERSEBARAN COVID-19 KOTA MOJOKERTO

KOTA MOJOKERTO,- Angka penambahan jumlah pasien terkonfirmasi positif di Kota Mojokerto kembali diperbaharui oleh Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam dua hari, pasien terkonfirmasi positif berasal dari orang tanpa gejala (OTG) dinyatakan terpapar virus korona sebanyak 20 orang. Hal ini, disampaikan langsung oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Gaguk Tri Prasetyo langsung dari Posko Covid-19, hari ini (11/7/2020).

Dari 20 pasien terkonfirmasi positif, ada 15 orang tanpa di antaranya merupakan orang tanpa gejala (OTG), 3 orang dalam pemantauan (ODP) dan 2 pasien dalam pengawasan (PDP). Kesemua pasien terkonfirmasi positif, merupkan warga Kota Mojokerto dari beberapa kelurahan. Di antaranya, Kelurahan Wates, Kelurahan Gunung Gedangan, Kelurahan Meri, Kelurahan Pulorejo, Kelurahan Blooto, Kelurahan Balongsari, Kelurahan Kedundung, Kelurahan Miji, Kelurahan Surodinawan, Kelurahan Prajurit Kulon dan Kelurahan Kranggan.

Responsive Images

“Jumlah penambahan kasus psoitif di Kota Mojokerto hingga saat ini, masih didominasi oleh pasien yang sebelumnya berstatus orang tanpa gejala (OTG) dari hasil tracing orang terdekat dan rapid test. Banyak dari OTG ini, yang melakukan isolasi mandiri karena tidak mau dikarantina di ruang observasi. Padahal, resiko penyembaran dengan orang terdekat itu sangat dimungkinkan jika selama mengisolasi mandiri mereka tidak menerapkan protokol kesehatan dan tanpa pengawasan petugas medis,” jelas Gaguk, sapaan akrabnya.

Masih kata pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), banyaknya orang tanpa gejala (OTG) di Kota Mojokerto tidak lepas dari peran masyarakat yang kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, dalam masa adaptasi kebiasaan hidup baru seperti saat ini yang masih sering dijumpai masyarakat yang abai tidak mengenakan masker dan kurangnya pysical distancing atah menjaga jarak. Padahal, aturan dalam penerapan protokol kesehatan telah tercantum dalam Perwali Kota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 dan 55 Tahun 2020.

“Perwali Nomor 55 tersebut, merupakan perubahan dari beberapa pasal yg ada dlm Perwali Nomor 47 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona virus disease 2019. Pada pasal 48 ayat 3 dijelaskan jika setiap orang tidak menjalankan kewajiban menggunakan masker di luar rumah, tempat umum atau fasilitas publik selama penerapan tatanan normal baru, maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 200 ribu atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum. Aturan ini, kami terapkan agar masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam menjalankan protokol kesehatan,” tegasnya.

Sementara itu, dari data terbaru kasus Covid-19 di Kota Mojokerto tanggal 10 Juli 2020, untuk Orang Dalam Resiko (ODR) bertambah menjadi 5.816 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 748 orang, Orang Tanpa Gejala (OTG) 162 orang. Dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 23 orang. Untuk jumlah PDP yang meninggal hingga saat ini berjumlah 11 orang. Sedangkan kasus pasien terkonfirmasi, bertambah menjadi 119 orang, 20 orang di antaranya dinyatakan sembuh, 5 orang meninggal dan 94 masih dirawat.

Responsive Images

Tinggalkan komentar