IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

KA Wijaya Kusuma Tabrak Dump Truk di Mojokerto, Daop 8 Surabaya Ingatkan Pengguna Jalan

Avatar of Redaksi
Daop 8 Surabaya (Kominfo Jatim)
Daop 8 Surabaya (Kominfo Jatim)

Surabaya, Kabarterdepan.com – Kereta Api (KA) Wijaya Kusuma dengan keberangkatan Surabaya Gubeng tujuan Cilacap telah menabrak sebuah dump truk, Rabu (22/1/2023) pukul 18.00.

Insiden itu terjadi di perlintasan sebidang tak terjaga di JPL 38, Km 51+8/9 petak jalan Stasiun Tarik – Stasiun Mojokerto, jalan Bangsal, Mojokerto.

Responsive Images

Jalur dan rangkaian KA Wijaya Kusuma langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas di lokasi kejadian, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanannya kembali setelah dipastikan petugas bahwa jalur KA dapat dilalui sesuai dengan kecepatan yang diizinkan oleh pusat pengendali kereta api.

Dalam kejadian ini, KA Wijaya kusuma mengalami kerusakan pada beberapa bagian akibat benturan keras antara lokomotif dengan truk.

Namun demikian, awak sarana kereta api (ASP) dan juga para pelanggan KA dipastikan tidak mengalami luka apapun.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif memperingatkan kepada seluruh pengendara yang akan melewati perlintasan sebidang kereta api, untuk berhenti sejenak memastikan kanan dam kiri tidak ada KA yang akan melintas.

“Ini sesuai UU NO. 22 TH. 2009 Tentang LLAJ, pada pasal 114,” tegasnya.

Dimana, pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib :

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Sementara itu, Luqman Arif megingatkan adanya sanksi bagi pelanggar. Sesuai pasal 296 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

“Mari kita ciptakan keselamatan bersama di perlintasan sebidang KA, ciptakan rasa selamat dan aman bagi perjalanan KA maupun pengendara,” ajaknya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar