Semarang, Kabarterdepan.com – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang bersama UPTD Metrologi Legal Semarang melakukan pengecekan ke sejumlah SPBU, mulai Senin (1/4/2024).
“Tapi ada beberapa SPBU yang sudah kami cek sejak Sabtu (30/03/2024). Ada SPBU Simongan, Kaligarang, Pamularsih, dan Sudirman Karangayu. Ini untuk memastikan tidak ada kecurangan atau penyalahgunaan. SPBU-SPBU itu yang ramai,” ungkap Kompol Andika Darma Sena, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Selasa (2/04/2024).
Sejak Senin kemarin, lanjutnya, pengecekan dilakukan di SPBU Imam Bonjol dan Arteri Puri Anjasmoro.
Andika menambahkan pengecekan ini tujuannya agar masyarakat mendapat pelayanan SPBU dengan baik dan tidak ada kerugian yang ditimbulkan.
“Untuk aduan penyalahgunaan sejauh ini belum ada,” imbuhnya.
Sementara itu Pengawas UPTD Metrologi Legal Semarang, Eka Astutuanti, menjelaskan selama pengecekan SPBU ini ada beberapa tahapan yang dilakukan.
Pertama mengecek dokumennya dulu untuk memastikan apakah PTTPnya sesuai ketentuan undang-undang.
“Setelah itu pihaknya mengecek segelnya apakah masih lengkap atau tidak. Baru terakhir mengecek kebenarannya dengan alat ukur Tera dengan standar 20 liter,” katanya.
Eka menambahkan jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan peringatan. Misalnya ada proses tera ulang.
Sedangkan Supervisor SPBU Imam Bonjol, Rizky Agus Purnomo menyampaikan jika pihaknya selalu rutin melakukan pengecekan.
“Mulai dari stok sampai kualitas selalu kami amati. Warga yang kemarin sempat ragu, kami dari SPBU 44.550.112 kami usahakan jaga kualitas dan kuantitas. Mulai dari cek fisik, cek air, sampai dengan cek isian,” ungkapnya.
Dijelaskan, di SPBUnya termasuk SPBU Pasti Pas, praktis pengecekan dilakukan secara ketat khususnya audit Pertamina. (Ahmad)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.