IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Jelang Lebaran, KAI Daop 8 Ingatkan Kembali Aturan Barang Bawaan Pelanggan

WhatsApp Image 2024 04 02 at 1.45.47 PM
Ilustrasi stasiun kereta api (Freepik)

Surabaya, Kabarterdepan.com – Memasuki masa angkutan Hari Raya Idul Fitri 2024, KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan kembali pada calon pelanggan terkait barang bawaan / bagasi agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Responsive Images

“Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi,” terangnya.

Luqman Arif menambahkan, pihaknya menyediakan rak bagasi yang terdapat di atas tempat duduk untuk meletakkan barang bawaan / bagasi pelanggan, maupun di tempat lain yang tidak mengganggu ataupun membahayakan pelanggan lain, serta tidak menimbulkan kerusakan pada fasilitas sarana kereta.

“Barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta. Pelanggan akan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Luqman Arif.

Lebih lanjut disampaikan Luqman, sebagai imbauan kepada calon pelanggan terkait aturan barang bawaan / bagasi, KAI akan memberikan informasi melalui SMS maupun Whatsapp kepada calon pelanggan sebelum hari keberangkatan.

Menurut Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, hal ini agar menciptakan kenyamanan kepada para pelanggan dan tidak menimbulkan kekecewaan terkait terkait aturan barang bawaan.

“Dengan adanya sosialisasi dan pemberitahuan ini, kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga tercipta perjalanan mudik lebaran yang selamat, aman, nyaman, ceria dan penuh makna,” pungkasnya.

Sementara itu, barang-barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar