IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Emak – emak Asal Jombang Ditetapkan Tersangka Penjual Telur Busuk di Kota Mojokerto

Avatar of Redaksi
Emak-emak asal Jombang ditetapkan sebagai tersangka penjual telur busuk di Kota Mojokerto
Emak-emak asal Jombang ditetapkan sebagai tersangka penjual telur busuk di Kota Mojokerto

 

KOTA MOJOKERTO – Setelah proses penyidikan, akhirnya Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial M (49) asal Jombang sebagai tersangka.

Responsive Images

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan menyampaikan, petugas dari Sat Reskrim menangkap pelaku usaha yang memperjual belikan telur busuk berinisial M ini di Jalan Raya Ajinomoto, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, samping soto kudus.

“Petugas berhasil mengamankan 263 tray telur ayam busuk seberat 2.498 kilogram. M membeli dari CV Linggo Joyo Farm Jombang dengan harga Rp. 27.478.000, yang kemudian akan dijual kepada seseorang yang mengaku warga Kota Mojokerto dengan harga Rp. 39.968.000. M berkomunikasi dengan calon pembeli melalui pesan daring WhatsApp. Rencananya transaksi akan dilaksanakan di wilayah Mojokerto dengan cara Cash On Delivery (COD) atau pembayaran di tempat,” ungkap AKBP Rofiq Ripto.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan hasil penyidikan didapati CV Linggo Joyo Farm ini menjual telur kadaluarsa / busuk ini campuran pakan ternak atau pelet, bukan untuk konsumsi. Bahkan, beberapa kali telur-telur kadaluarsa ini disumbangkan untuk peternakan.

“Tersangka kami kenakan pasal berlapis, yakni Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (2) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dalam pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja subsider Pasal 140 UU RI no. 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana diubah dalam pasal 64 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo PP nomor 86 Tahun 2019 tentang keamanan pangan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 2 Miliar,” tandas mantan Kapolres Pasuruan ini.

Sementara itu, di tempat terpisah Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari) Kabupaten Mojokerto, Rofi Roza, menegaskan, peredaran telur HE atau lebih dikenal breeding memang jadi pantauan satgas pangan.

Utamanya di tengah kondisi harga telur yang naik signifikan saat ini. Yakni, mencapai Rp26 ribu per kilogram dari harga normal Rp19 ribu.

”Tepatnya di bilan puasa begini biasanya (telur HE) keluar, karena ada celah cuan (uang). Sangat mungkin terjadi. Makanya saya sosialisasikan, barangkali ada yang tahu, bisa langsung lapor ke kami untuk kami lihat bersama satgas pangan,” tuturnya.

Ditambahkan Rofi, sebagai evaluasi tahun 2021 lalu, telur breeding ini pernah dijual di sejumlah titik di Mojokerto. Salah satunya yang pernah didapati di kawasan Mojosari.

Untuk itu, sejumlah titik yang perlu diwaspadai sudah dalam pantauan Dispari untuk mencegah peredaran di Mojokerto.

Sebab larangan peredaran telur HE ini sudah diatur dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Sesuai pasal 13 ayat 4, disebutkan, Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit GPS, Pembibit PS, Pelaku Usaha Mandiri, dan Koperasi dilarang memperjualbelikan Telur Tertunas dan infertil sebagai Telur Konsumsi.

“Berhubung telur itu infertil, tidak subur (Tanpa Dibuahi Ayam Jantan ), tak cuma itu , kadang bisa terjadi sudah ada bibit untuk jadi anak ayam dan tidak bisa menetas, harusnya dibuang. Tapi, ada oknum yang menangkap peluang cuan, kadang dijual lebih murah, dicampur dengan telur konsumsi. Produk telur HE cukup banyak karena breeding, perusahaan skala besar,” pungkasnya.

Responsive Images

Tinggalkan komentar