IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Dikeluhkan Wisatawan dan Pengguna Jalan, Yoenoes Roti Bakar & STMJ Ditertibkan Satpol PP Kota Batu

Avatar of Redaksi
Berulangkali ditertibkan namun tetap saja nekat berjualan diatas trotoar, Yoenoes Roti Bakar & STMJ akhirnya ditertibkan kembali oleh Satpol PP Kota Batu. (Yan/kabarterdepan.com)
Berulangkali ditertibkan namun tetap saja nekat berjualan diatas trotoar, Yoenoes Roti Bakar & STMJ akhirnya ditertibkan kembali oleh Satpol PP Kota Batu. (Yan/kabarterdepan.com)

Kota Batu, kabarterdepan.com – Usai mendapat banyak laporan dan keluhan dari masyarakat, wisatawan terutama para pengguna jalan, pada akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot Batu) menertibkan para PKL yang berjualan di fasilitas umum.

Operasi gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) tersebut, menyasar ke empat titik, diantaranya Jalan Kartini, Jalan Gajahmada, Jalan Diponegoro, dan Jalan Panglima Sudirman.

Responsive Images

Tak hanya itu, dari hasil patroli itu para petugas gabungan juga sempat menderek beberapa mobil PKL yang tengah berjualan di trotoar serta fasilitas umum lainnya.

Kasatpol PP Kota Batu Abdul Rois menjelaskan, jika pihaknya telah berulangkali, menegur bahkan memperingatkan kepada para PKL untuk tidak berjualan sembarangan, terutama menggunakan fasilitas umum yang memang bukan pada peruntukannya.

“Karena sudah beberapa kali kita peringatkan, mereka masih saja berjualan, tentunya ini menganggu para pejalan kaki. Selain itu, kita juga banyak sekali mendapatkan laporan dari masyarakat pengguna jalan. Maka, dari itu melalui kegiatan operasi ini sengaja kami menertibkan para PKL untuk tidak mengulanginya lagi,” terang Abdul Rois kepada awak media, Rabu (22/5/2024).

Dirinya menegaskan, jika pihaknya tidak pandang bulu atau tebang pilih dalam menertibkan para PKL yang dimaksud.

“Tentunya kami bekerja dengan menegakkan Perda berdasarkan SOP yang memang telah ditentukan. Seperti misalnya kami tidak langsung serta merta membawa barang dagangan atau tempat berjualan. Jadi, pertama memang kami tegur dengan halus memalui lisan, kedua kami peringatkan untuk tidak berjualan di tempat yang bukan sebagai peruntukannya, yang ketiga jika memang masih saja nekat berjualan terpaksa kami berikan surat sanksi administratif sekaligus membawa barang-barang yang biasa mereka pergunakan untuk berjualan ke kantor Satpol PP,” tegas Abdul Rois.

Pihaknya juga mengungkapkan, berkaitan dengan banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat, pada akhirnya petugas gabungan juga mendatangi Yoenoes Roti Bakar & STMJ yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, untuk melakukan penertiban.

“Hasilnya, memang diketahui berjualan di depan trotoar yang merupakan fasilitas umum bagi para pejalan kaki, tentu saja hal ini tidak boleh karena jelas melanggar. Karena sudah beberapa kali ini Pak Yoenoes kami peringatkan, untuk kami ajak kerjasama yang baik, tapi tetap saja nekat berjualan seperti yang rekan-rekan media lihat, meja dan kursi dipasang di trotoar untuk berjualan. Jadi, para pejalan kaki tidak dapat mengakses untuk melewati jalan trotoar, kan itu memang peruntukannya hak bagi pejalan kaki,” ungkap Abdul Rois.

Berkaitan dengan patroli yang terdiri dari petugas gabungan, pihaknya juga mengungkapkan, jika kegiatan penertiban yang dimaksud bakal dilakukan setiap hari, demi terciptanya Kota Batu yang indah dan tertib serta bermartabat.

“Kami dalam melakukan tindakan tegas selalu mematuhi semua prosedur yang ada. Jadi perlu kami tegaskan sekali lagi, dengan melakukan sosialisasi berulang-ulang. Karena seperti yang telah disepakati bersama, bahwasanya Pak Yoenoes juga telah datang ke kantor Satpol PP dengan menandatangani surat kesediaan untuk mengikuti sesuai dengan apa yang kami arahkan, tetapi tetap saja melakukan pengulangan,” paparnya.

Ditambahkan Rois, meskipun yang bersangkutan berdalih, tetapi konteksnya di lapangan adalah trotoar yang dipakai berjualan itu memang dilarang, sesuai dengan undang-undang l.

“Karena memang itu haknya pejalan kaki, jadi itu masalahnya,” papar Abdul Rois.

Ia pun lebih lanjut menguraikan, berkaitan dengan kendaraan yang dipakai berjualan hingga pihaknya menderek untuk dibawa ke kantor Satpol PP Pemkot Batu juga melalui tahapan, peraturan dan mekanisme yang berlaku.

“Kalau seperti kendaraan sudah beberapa kali ambil ke kantor Satpol PP, dengan memberikan sanksi seperti denda dengan penyitaan sementara untuk menimbulkan efek jera, dengan harapan tidak mengulanginya lagi. Artinya, kita menginginkan ada rasa kesadaran bersama dan kerjasama yang baik,” urai Abdul Rois.

Pihaknya mengaku, tidak melarang para PKL berjualan untuk mengais rezeki apalagi sampai membatasi, namun harus sesuai dengan semua aturan dan prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Batu.

“Berjalanlah dengan tempat yang tidak berpotensi mengganggu orang lain, apalagi para pejalan kaki yang memang trotoar itu adalah hak bagi pejalan kaki. Jadi, itu saja sebenarnya,” ujar Abdul Rois.

Masih berkaitan dengan penertiban yang dimaksud, menurut Abdul Rois tentunya juga ada beberapa tahapan-tahapan maupun tingkatan-tingkatan sanksi yang diberlakukan Satpol PP bagi para PKL yang melanggar.

“Karena semua fasilitas umum memang tidak boleh beralih fungsi menjadi tempat berjualan, jadi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dimana trotoar itu memang tempat bagi para pejalan kaki. Artinya, tidak boleh ada aktifitas diatasnya, apalagi untuk berjualan. Jika, memang tetap nekat ya terpaksa kami tindak tegas dengan tidak pandang bulu atau pilih kasih,” ucap Abdul Rois.

Pihaknya berharap, Kota Batu sebagai Kota Wisata tentunya harus aman bagi para wisatawan yang berkunjung, dimana salah satunya melakukan kegiatan penertiban kepada para PKL yang berjualan dengan menggunakan fasilitas umum seperti trotoar.

“Karena kita ingin Kota Batu sebagai Kota Wisata harus aman, nyaman, tentram terutama untuk akses bagi para pejalan kaki, dimana banyak sekali wisatawan yang ingin jalan-jalan harus diberikan hak seperti trotoar. Jadi, jangan sampai dipergunakan untuk berjualan. Kami tidak pernah melarang, berjalanlah yang sewajarnya, tanpa mengganggu kepentingan umum terutama para pejalan kaki,” pungkas Abdul Rois. (Yan)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Responsive Images

Tinggalkan komentar