IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Cek Fakta : Beredar Surat Edaran Kemenkes Soal Wajib Pakai Masker

Ilustrasi wajib pakai masker. (Kemkes.go.id)
Ilustrasi wajib pakai masker. (Kemkes.go.id)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Beredar postingan yang berisi Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI tentang kewajiban penggunaan masker di Indonesia.

Di dalam postingan yang beredar disebutkan pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut. Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan Kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.

Responsive Images

Melalui laman Kemke.go.id disebutkan bahwa surat eradan wajib pakai masker lagi mulai 15 Desember 2023 seperti postingan di atas tidak benar.

“Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker,” tulis keterangan di laman Kemkes.go.id, Senin (17/12/2023).

Dalam keterangan itu juga tertulis bahwa masyarakat diminta untuk memakai masker saat sakit atau pada tempat umum yang beresiko penularan Covid-19, juga bagi lansia dan penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker.

Selain itu masyarakat diminta selalu mempraktekkan kebiasaan menucui tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan Covid-19. Dan juga lakukan vaksinasi Covid-19 hingga dosis Booster.

“Jika sakit dengan gejala demama, batuk, flu, segera lakukan tes PCR Covid-19. Jika hasilnya positif lakukan isolasi mandiri,” demikan keterangan tersebut.

Jadi, infomasi postingan mengenai kewajiban menggunakan masker Kembali dipastikan hoaks atau berita yang tidak benar.

Kemenkes tidak pernah mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker. Namun masyarakat diimbau menggunakan masker saat sakit atau pada tempat umum yang beresiko penularan Covid-19. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar