Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com – Aplikasi Sistem Informasi Penjualan (Si Panjul) diluncurkan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKD) Kota Mojokerto.
Aplikasi Si Panjul ini untuk mewujudkan efisiensi dan transparansi pengelolaan barang berupa alat untuk kegiatan operasional Milik Daerah.
Inovasi aplikasi Si Panjul milik Pemerintah Kota Mojokerto ini menunjukkan bahwa sebanyak 21.929 barang dalam status idle atau tidak dapat dimanfaatkan.
“Untuk mendukung proses pengelolaan aset daerah, barang-barang yang sudah dalam kategori rusak berat, harus dihapus dari aset milik Pemerintah Kota Mojokerto” ungkap Kepala BPKPD, Sumaljo , Rabu (2/11/ 2022).
Proses usulan penjualan yang belum efisien dan menguras waktu menyebabkan pengurus barang pada masing-masing OPD tidak mengusulkan penjualan atas barang-barang tersebut.
“Dalam mengoptimalisasi proses penjualan barang yang rusak berat dan tidak dapat dikelola dengan baik, maka perlu adanya perubahan dengan menyusun Standard Operasional Prosedur (SOP) untuk penjualan Barang Inventaris Milik Daerah dan mengintegrasikan proses tersebut menggunakan Aplikasi Si Panjul,” jelasnya.
Dijelaskan Sumaljo lebih lanjut, aplikasi si panjul ini memuat sistem informasi digital untuk memudahkan pengurus barang pada masing-masing OPD dalam melakukan usulan pemberkasan penjualan dan penghapusan secara online dan terintegrasi.
“Adanya aplikasi Si Panjul memudahkan pengelola aset dalam memverifikasi data usulan penjualan dan penghapusan pada masing masing OPD sehingga mengurangi barang dalam kategori rusak yang terbengkalai. Selain itu, aplikasi ini membantu pengelola aset dalam memverifikasi berkas usulan secara langsung, sehingga proses dapat berjalan secara efisien dan dapat dimonitor secara transparan,” pungkasnya. (*)