Wali Kota Surabaya Ajak Warga Lapor SPT Sebelum Mudik Lebaran

Avatar of Redaksi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo di Balai Kota Surabaya, Selasa (19/3/2024). (Catur Irawan/kabarterdepan.com)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo di Balai Kota Surabaya, Selasa (19/3/2024). (Catur Irawan/kabarterdepan.com)

Surabaya, kabarterdepan.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengajak seluruh warga Kota Surabaya untuk tidak menunda pembayaran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sebelum 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan.

“Jangan Tunggu Mudik, Laporkan SPT Tahunan Anda,” tegas Eri, Selasa (19/3/2024).

Responsive Images

Eri mengajak masyarakat wajib pajak di Surabaya untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dengan cara segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2024 melalui efiling pada laman www.djponline.pajak.go.id dan tidak dipungut biaya.

Iki rek deloken, aku yo wis mbayar pajak. (ini coba lihat, saya juga sudah membayar pajak). Ayo kabeh warga Surabaya bareng-bareng mbangun kutho Surabaya mbangun Indonesia (ayo semua warga Surabaya bersama-sama membangun Kota Surabaya, membangun Indonesia) dengan membayar pajak tepat waktu,” terangnya.

Ajakan positif dari Wali Kota Surabaya tersebut turut disaksikan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dan Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen melanjutkan sinergi dan kolaborasi meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak pusat dan wajib pajak daerah.

Sebagai upaya meningkatkan pelaporan pajak, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I bersama 13 Kantor Pelayanan Pajak di bawahnya telah menyediakan berbagai layanan dan sarana informasi yang dapat diakses oleh warga Surabaya.

“Kami telah menyediakan layanan konsultasi perpajakan di Mall Pelayanan Publik Siola, beberapa pusat perbelanjaan, area publik strategis lainnya dan panduan pelaporan online melalui sosial media,” jelas Sigit.

Mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada 31 Maret 2024 dan berdekatan dengan cuti dan libur bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, warga Kota Surabaya diimbau segera melaporkan SPT sebelum batas akhir tersebut.

“Agar persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, semisal mudik dan berlibur dapat dilaksanakan dengan nyaman. Untuk mendapatkan informasi perpajakan terkini, masyarakat dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar,” pungkasnya. (Catur)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar