Surabaya, Kabarterdepan.com – KAI Daop 8 Surabaya mengadakan aktivitas bersih lintas dan sosialisasi keselamatan perjalanan KA di sekitar jalur KA petak Surabaya Gubeng – Wonokromo, Senin (4/3/2024).
Hal ini dilakukan mengingat masih belum terjaganya kebersihan dan ketertiban di sekitar jalur KA khususnya di perkotaan Surabaya yang memiliki potensi bahaya bagi keselamatan dan keamanan perjalanan KA.
Manager humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, rutinitas kegiatan bersih lintas serta pelaksanaan sosialisasi tersebut diselenggarakan guna menjaga agar jalur kereta api dapat senantiasa bersih dan tertib.
Sehingga, harap Manager humas KAI Daop 8 Surabaya, dapat mewujudkan keselamatan perjalanan Kereta Api (KA) yang aman dan nyaman.
“KAI Daop 8 juga mengoperasikan rangkaian kereta api luar biasa (KLB) dengan menarik gerbong datar (GD) untuk mempercepat pembersihan area yang ditertibkan, serta mengangkut benda-benda maupun sampah yang mengganggu di dekat jalur KA,” ujar Luqman.
Pada kegiatan ini, lanjut Luqman Arid, diikuti oleh jajaran Manajemen dan pekerja KAI Daop 8 Surabaya. Para petugas menelusuri jalur KA serta melakukan sterilisasi jalur dari sampah maupun bangunan liar yang berpotensi mengganggu perjalanan KA.
Pada kesempatan ini, petugas juga memberikan himbauan serta teguran kepada tokoh masyarakat maupun warga sekitar yang masih beraktivitas di sekitar jalur KA untuk selalu menjaga keamanan jalur dari benda yang bisa menimbulkan gangguan perjalanan.
Tak hanya itu, petugas KAI Daop 8 menyampaikan sosialisasi akan pentingnya turut menjaga kebersihan, ketertiban, dan mengutamakan keselamatan perjalanan KA.
Petugas memberikan sosialisasi tentang ruang manfaat jalur KA yang diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum, sesuai yang dijelaskan dalam undang-undang perkeretaapian No. 23 tahun 2007.
Berdasarkan Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.
“Bagi masyarakat yang masih nekat beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut,” pungkas Luqman Arif. (*)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.