Depok, kabarterdepan.com – Sungguh keji apa yang telah dilakukan oleh Argiyan Arbirama (20) terhadap seorang mahasiswi di Depok inisial KRA (20).
Argiyan tega melakukan pemerkosaan dan membunuh KRA. Sejumlah tindak pidana itu terjadi di rumah kontrakan yang ditempati Argiyan dan ibunya, FT (42), di Jalan Belacus, Sukmajaya, Kota Depok.
Aksi bejat Argiyan dilakukan Kamis (18/1/2024). Kronologi peristiwa diungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya. Bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban sejak 4 bulan lalu di aplikasi Line. Namun keduanya belum pernah bertemu langsung.
Hingga beberapa minggu yang lalu keduanya sepakat bertemu secara langsung. Keduanya disebut sepakat berpacaran.
“Mereka melakukan janjian dan setelah bertemu langsung pacaran dengan korban kira-kira baru dua minggu,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Setelah itu, lanjut Wira, pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, Argiyan menghubungi korban via chat Line. Pelaku membujuk korban untuk bertemu diajak ngopi bareng. Pelaku minta dijemput di rumah kontrakannya. Awalnya korban menolak, namun akhirnya mengiyakan pertemuan itu.
Akhirnya korban datang ke rumah kontrakan Argiyan di Jalan Belacus, Sukmajaya, Depok dengan mengendarai sepeda motor. Argiyan nampaknya merencanakan sesuatu. Saat tiba di rumah kontrakan, Argiyan mengunci korban di dalam kontrakan. Argiyan juga menarik tangan korban ke kamar mandi.
Sejurus kemudian Argiyan mencoba memperkosa korban, korban berontak dan berteriak minta tolong. Kemudian Argiyan mencekik hingga korban lemas.
“Karena korban berteriak-teriak terus, maka pelaku kemudian mencekik korban sampai dengan lemas,” katanya.
Dalam kondisi lemas, korban diperkosa oleg Argiyan. Kemudian Argiyan Kembali mencekik korban hingga tewas.
“Karena pelaku mencekiknya semakin keras dan korban pun mencoba untuk mencakar tubuh pelaku, dan di saat itu pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban,” tutur Wira.
Mengetahui korban tewas, Argiyan melarikan diri. Ia juga sempat memberi tahu ibunya bahwa ia telah membunuh korban. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap Argiyan dan berhasil meringkusnya di Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (19/1/2024).
Kini Argiyan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang ppenganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Wira Satya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan, terkuak fakta lain bahwa Argiyan juga terlibat sejumlah tindak pidana lainnya. Selain memperkosa dan membunuh mahasiswi di Depok, Argiyan diketahui juga telah melakukan pemerkosaan terhadap 2 gadis lainnya berusia, masing-masing gadis berusia 18 tahun dan 22 tahun.
“Sampai dengan saat ini, ada tiga orang yang telah menjadi korban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka A (Argiyan),” kata Ade Ary. (*)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.