IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Hukum Terlambat Salat Tarawih Tapi Belum Salat Isya, Apakah Sah?

WhatsApp Image 2024 03 26 at 3.22.14 PM
Ilustrasi salat (Freepik)

Nasional, Kabarterdepan.com – Salat tarawih adalah salat sunah yang dilakukan khusus selama bulan Ramadan. Ibadah sunnah ini umumnya ditunaikan selepas melaksanakan salat isya’.

Salat tarawih memiliki banyak keutamaan sehingga banyak orang yang berlomba-lomba melaksanakannya, meskipun banyak juga yang telat saat datang shalat tarawih secara berjamaah. Lantas, bagaimana hukum melaksanakan salat tarawih namun belum menunaikan salat isya’?

Responsive Images

Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh rahmat bagi umat muslim. Pada bulan suci ini, umat muslim menjalankan ibadah sebanyak-banyaknya untuk mencari pahala, salah satunya mendirikan salat tarawih sesudah salat isya.

Namun, kadang kala ditemukan sebagian orang yang datang terlambat ke masjid sementara jemaah lain sudah melaksanakan salat tarawih berjamaah. Akhirnya, beberapa orang yang datang terlambat memutuskan untuk langsung mengikuti imam shalat tarawih sementara dia sendiri belum melakukan shalat isya’.

Merujuk pada literatur fiqih mazhab Syafi’i, disebutkan bahwa waktu pelaksanaan shalat tarawih dimulai dari masuknya waktu shalat isya’ hingga terbitnya fajar. Namun, salat tarawih hanya dapat dilakukan bila telah selesai mendirikan salat isya’.

Karenanya, meskipun sudah masuk waktu isya’ akan tetapi bila orang belum menunaikan salat isya’ maka hukum tarawih yang dilakukan tidak sah.

Lebih lanjut, Imam Ibnu Ziyad (wafat 975 H) dalam kompilasi fatwanya Ghayatu Talkhisil Murad menjelaskan:

وَقْتُ التَّرَاوِيْحِ بَيْنَ أَدَاءِ الْعِشَاءِ وَطُلُوْعِ الْفَجْرِ فَلَوْ صَلَّاهَا قَبْلَ أَدَاءِ الْعِشَاءِ، فَإِنْ كَانَ عَالِماً لَمْ تَنْعَقِدْ أَوْ جَاهِلاً يَحْتَمِلُ وُقُوْعُهَا نَفْلاً مُطْلَقًا كَمَنْ صَلَّى سُنَّةَ الظُّهْرِ ظَانًّا دُخُوْلَ وَقْتِهَا فَبَانَ عَدَمُهُ، وَيَحْتَمِلُ وَهُوَ الْأَوْجَهُ عَدَمُ انْعِقَادِهَا

Artinya: “Waktu pelaksanaan shalat tarawih ialah di antara setelah melakukan shalat isya’ dan keluarnya fajar. Jika orang melakukan shalat tarawih sebelum melakukan shalat isya’, maka apabila dia mengetahui hukum (tidak sahnya melakukan shalat tarawih sebelum shalat isya’), maka shalat tarawihnya tidak sah.

Sedangkan jika ia tidak mengetahui hukumnya, maka shalat tarawih tersebut berpeluang menjadi shalat sunah mutlak. Seperti halnya orang yang melakukan shalat sunah zuhur yang diduga telah masuk waktunya, namun ternyata belum masuk. Menurut satu pendapat yang unggul hukumnya adalah tidak sah.” (Abdurrahman Ibnu Ziyad Az-Zubaidi, Ghayatu Talkhisil Murad, [Beirut, Darul Fikr], jilid I, halaman 21).

Karena itu, saat terlambat datang ke masjid untuk shalat tarawih hendaknya makmum melakukan shalat isya’ terlebih dahulu sebelum mengikuti shalat tarawih.

Jika tarawih dilaksanakan sebelum menunaikan shalat isya’ maka shalatnya dinilai sebagai shalat sunah mutlak atau shalat sunah yang dilakukan di antara waktu maghrib dan isya’, bukan shalat tarawih. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar