IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Hambat Pelayanan SIM, Polres Malang Amankan Pelaku Penutupan Satpas

WhatsApp Image 2023 12 21 at 08.37.41
Polres Malang Polda Jatim (Humas Polres Malang)

Malang, Kabarterdepan.com – Polres Malang mengungkap terduga pelaku penutupan kantor Satuan Pelayanan Administrasi Satpas Singosari, Kabupaten Malang di Polres Malang, Selasa (19/12/2023).

Pihaknya sukses mengamankan AR (65), warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang pada Senin (18/12/2023).

Responsive Images

Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro menyampaikan bahwa AR diduga telah menghasut massa untuk mengganggu pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Singosari.

“Tersangka AR menghalangi atau menghambat pelayanan publik di Satpas Singosari,” kata Kompol Wisnu.

Dijelaskan Wakapolres, saat itu AR bersama sejumlah kawannya melakukan orasi di depan kantor Satpas Singosari pada Senin sekira pukul 10.00 WIB.

AR bersama komplotannya melakukan tindakan penutupan pintu masuk dan keluar kantor Satpas, serta pemasangan spanduk bertuliskan penutupan kantor secara sepihak.

Aksi yang dilakukan AR tersebut dinilai merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan penertiban SIM di Satpas Singosari. Pemohon SIM yang datang dari berbagai kalangan merasa terhambat oleh tindakan tersebut.

Beruntung, lanjut Kompol Wisnu, pihaknya bergerak cepat dengan menangkap AR dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, spanduk, dan mobil bak terbuka yang dilengkapi pengeras suara untuk melakukan orasi.

“Perbuatan pelaku di Satpas Singosari sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan penertiban SIM. Kami bergerak cepat untuk melakukan serangkaian upaya penegakan hukum kepada pelaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan bahwa AR sebelumnya telah membujuk tetangga, saudara, dan temannya untuk ikut aksi penutupan Satpas Singosari.

Motifnya diduga terkait keuntungan pribadi, di mana AR tidak lagi dapat melakukan praktik calo di Satpas Singosari karena aturan ketat yang melarang percaloan di sana.

“Asi pelaku AR sudah pernah dilakukan sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR pernah dua kali melakukan aksi serupa pada tahun 2022,” ungkap AKP Gandha.

Atas perbuatannya, AR kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. Ia dikenai Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 335 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Yang kita sangkakan adalah pasal 160 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 335 KUHP,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar