IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Pelestarian Cagar Budaya Nasional Trowulan Menjadi 4 Zonasi

4 zonasi cagar budaya nasional Trowulan
Bupati Mojokerto Ikfina Rahmawati dalam sosialisasi pelestarian cagar budaya Nasional Trowulan (Dok. Diskominfo Kabupaten Mojokerto)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Cagar budaya nasional trowulan Kabupaten Mojokerto menjadi empat zonasi. Pembatasan zonasi itu untuk memaksimalkan pelestarian, mencegah kerusakan dan menjaga keaslian cagar budaya.
Hal itu dsiampaikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 140/M/2023 di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Kabupaten Mojokerto, Senin (31/7/2023).

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati hadir dan membuka sosialisasi peraturan tentang sistem zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan tersebutu, sebagai upaya dalam melestarikan cagar budaya di wilayah Trowulan.

Responsive Images

Dalam sambutannya, Direktur Perlindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin menyampaikan, sistem zonasi kawasan cagar budaya nasional Trowulan memuat empat zona. Tujuannya untuk memberi ruang untuk kebutuhan pelestarian kawasan agar tetap terjaga keasliannya dan mencegahnya dari kerusakan.

“Di samping itu, untuk melindungi kawasan ini beserta nilai pentingnya agar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

4 Zonasi Cagar Budaya Nasional Trowulan

Judi Wahjudin merinci, empat zonasi di Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan, yaitu pertama, zona inti ialah area yang difungsikan untuk melindungi secara langsung cagar budaya agar tidak mengalami penurunan kualitas nilai pentingnya maupun kondisi fisiknya.

Kedua, zona penyangga yakni area yang difungsikan untuk perlindungan zona inti dengan membatasi dan mengendalikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif cagar budaya.

Ketiga, zona pengembangan yaitu area yang memiliki potensi pengembangan atau pembangunan secara terbatas untuk kepentingan rekreasi, lingkungan alam, budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan dan kepariwisataan.

“Dan keempat, zona penunjang adalah zona yang diperuntukkan bagi kebutuhan prasarana penunjang dalam pengembangan kawasan dengan mempertimbangkan kepentingan bagi masyarakat luas, sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayang) Kabupaten Mojokerto dan Jombang,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Bupati Ikfina menilai, pelaksanaan sosialisasi peraturan Mendikbud Ristek Nomor 140/M/2023 ini, dibentuk melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak, sehingga dikeluarkan Keputusan tentang zonasi KCBN Trowulan harus ditaati dan disesuaikan dengan kondisi wilayahnya masing-masing.

“Mana yang boleh kita lakukan dan mana yang kita harus membantu pelestariannya. Otomatis ada beberapa kegiatan yang nantinya tidak boleh dilakukan dalam rangka melindungi cagar budaya,” bebernya.

Lebih lanjut, dalam melestarikan cagar budaya nasional trowulan, Bupati Ikfina menjelaskan, sebagai pemerintah daerah (Pemda) tidak hanya berkewajiban untuk menjaga dan memelihara cagar budaya tersebut, akan tetapi Pemda juga harus dapat memanfaatkan cagar budaya tersebut sebagai pendongkrak ekonomi masyarakat tanpa mengganggu nilai kelestarian yang harus dipertahankan.

“Bersama-sama kita bisa menjalani kegiatan pada hari ini dengan baik dan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya dan semua bisa memainkan perannya dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya nasional Trowulan,” pungkasnya.

Turut hadir dalam sosialisasi peraturan sistem zonasi KCBN Trowulan itu, Kasubbag TU Direktorat Perlindungan Kebudayaan Rusmiyati, Direktur Perlindungan Kebudayaan Judi Wahjudin, Wakil Bupati Jombang Smrambah, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Kepala BPK Wilayah XI Endah Budi Heryani, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur, Organisasi Perangkat Daerah di Tujuh Kecamatan di Kabupaten Jombang dan Mojokerto, komunitas pelestari budaya, dan perwakilan tokoh masyarakat di sekitar KCBN Trowulan. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar