IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Alasan Pemerintah Terapkan WFO dan WFH pada 16-17 April 2024 Bagi ASN

Avatar of Andy Yuwono
Menpan RB, Azwar Anas. (Setkab.go.id)
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Azwar Anas. (Setkab.go.id)

Jakarta, kabarterdepan.com – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan tugas kedinasan dari kantor (Work From Office /WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024).

Alasan penerapan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pengaturan WFH dan WFO diterapkan dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Responsive Images

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen,” kata Anas, Sabtu (13/4/2024).

Sementara untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai. Untuk teknisnya diatur masingmasing instansi pemerintah.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Dia mencontohkan instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujarnya.

Anas menambahkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

“Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” jelas Anas.

Anas menjelaskan, dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik.

“Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar