IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Zulhas Buka Suara Soal Kantor Kemendag Digeledah Kejagung Kasus Impor Gula

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan. (Instagram @zul.hasan)
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan. (Instagram @zul.hasan)

Jakarta, KabarTerdepan.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas buka suara terkait penggeledahan kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (3/10/2023). Menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, kasus yang terjadi di kantornya itu merupakan badai yang belum selesai.

“Memang saya badai sampai sekarang belum kelar ya,” kata Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/10/2023).

Responsive Images

Zulhas menuturkan, banyak permasalahan yang terjadi di tubuh Kementerian Perdagangan sejak ia menjabat sebagai Mendag. Permasalahan itu mulai minyak, besi, hingga garam.

“Tapi mudah-mudahan sebelum ada badai yang hampir setahun lalu, sampai sekarang gak kelar urusan minyak lah, urusan besi, urusan garam, urusan macam-macam,” tambahnya.

Mengenai pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung, ia mendukung sepenuhnya supaya tuntas.

“Ya tentu ini kita dukung agar segera bisa tuntas. sehingga yang berjalan akan datang bisa berjalan dengan baik. Yaa badai ya jalan pelan-pelan. Kemarin Kemendag sudah Lebaran, Natal, Tahun Baru, sudah bisa dikendalikan ya. Jadi badai itu masih ada sampai sekarang sisanya-mudah-mudahan bisa diselesaikan,” kata Zulhas.

Seperti diketahui, Kejagung menggeledah Kantor Kemendag di Jakarta, Selasa (3/10/2023). Penggeledahan juga dilakukan pada kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).

Penggeledahan itu terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kegiatan Impor Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2023.

Kejagung menetapkan status perkara tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, perbuatan korupsi tersebut terjadi dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional Kemendag.

Proses yang dilakukan Kemendag diduga melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

“Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan,” kata Kuntadi.

Kuntadi mengungkapkan, kasus ini baru berjalan di tahap penyidikan. Kemudian, pihaknya masih mengitung angka kerugian keuangan negara.

“Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja,” ujarnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar