IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Zonasi, Jalur Terakhir PPDB Kota Mojokerto 2023

Avatar of Nanda
Sekolah ppdb kota mojokerto
Ilustrasi masuk sekolah (unsplash)

Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com – Setelah membuka tiga jalur yaitu afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua atau wali, Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Kota Mojokerto tahun 2023 tinggal menyisakan jalur zonasi sebagai jalur terakhir. Jalur ini dibuka sejak Senin (26/6/2023) hingga Jumat (30/6/2023) mendatang.

Data pendaftar per Selasa (27/6/2023), pendaftar jenjang SDN tercatat sejumlah 1177 calon peserta didik. Artinya, jumlah tersebut sekitar 93 persen dari total 1262 kursi. Kemudian, pendaftar untuk jenjang SMPN tercatat 1354 calon siswa. Artinya, sekitar 96 persen dari total alokasi 1402 kursi.

Responsive Images

Kasi Kurikulum dan Kesiswaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Putra Wira Perkasa menjelaskan, untuk mendaftar jalur zonasi, calon peserta didik diharapkan memilih sekolah yang tersedia di masing-masing zona. “Dipilih semua. Misal masuk zona 1 harus dipilih semua sekolahnya,” kata Putra, Selasa (27/6/2023).

Dikbud Kota Mojokerto sendiri membagi tiga zona pada jenjang SMPN. Pada zona 1 terdapat SMPN 1, SMPN 5, SMPN 7 dan SMPN 9 yang bisa menjadi pilihan calon siswa asal kelurahan Balongsari, Wates, Kedundung, Sentanan, Jagalan, Meri, Miji Baru dan Gunung Gedangan. Lalu, terdapat dua SMPN di zona 2 yaitu SMPN 2 dan SMPN 6. Sekolah ini bisa menjadi pilihan bagi calon peserta didik dari kelurahan Mentikan, Kauman, Purwotengah, Magersari, Gedongan dan Pulorejo. Kemudian, zona 3 diisi oleh SMPN 3, SMPN 4 dan SMPN 8 yang menjadi pilihan calon siswa asal kelurahan Prajurit Kulon, Surodinawan, Blooto, Miji dan Kranggan.

Proses seleksi pada jalur zonasi sendiri ditentukan dari jarak domisili terdekat calon peserta didik dengan sekolah tujuannya. Sementara itu, pengumuman siswa yang lolos jalur ini akan diumumkan pada 3 Juli 2023. “Jalur ini (zonasi) ditentukan dari jarak domisili terdekat (calon siswa) dengan sekokahnya. Dan diumumkan pada 3 Juli nanti,” beber Putra.

Hal serupa juga terjadi pada jalur zonasi tingkat SDN. Penilaian pada jalur zonasi SDN dipertimbangkan dari jarak domisili calon peserta didik. Sebagai catatan, terdapat 44 SDN di Kota Mojokerto. “Pada tingkat SDN juga sama seperti jenjang SMPN, berdasarkan jarak domisili,” pungkas Putra.

 

Responsive Images

Tinggalkan komentar