IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Viral Suami KDRT Istri yang Hamil Tapi Tidak Ditahan

Viral KDRT
Korban KDRT di Tangerang Selatan yang dilakukan oleh suaminya sendiri (kolase Instagram @viralcileduk)

Tangerang Selatan, KabarTerdepan.com – Seorang suami di Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya yang hamil 4 bulan. Kasus suami KDRT itu menjadi sorotan publik.

Namun ketika pelaku diserahkan ke pihak berwajib, ia tidak ditahan dengan alasan tindak pidana ringan.

Responsive Images

Kasus ini kemudian viral di media sosial (medsos) dan sempat trending di twitter, Sabtu (15/7/2023). Netizen geram karena pelaku justru dibebaskan dari ancaman pidana.

Seperti dilansir kabarterdepan.com dari akun instagram @viralcileduk, dalam video amatir tampak seorang suami yang bernama Budyanto Jauhari (38) sedang mengapit leher istrinya TM (21) di halaman rumah, Rabu (12/7/2023) subuh.

Sang suami terus menggiring istrinya yang menangis masuk ke dalam rumah. Peristiwa itu disaksikan oleh beberapa tetangganya.

Pasangan suami istri itu disebut tinggal di rumah kontrakan yang terletak di perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Dalam narasi video itu diketahui sang suami terus memukuli istrinya hingga babak belur dan mengalami luka parah di bagian wajah.

Aksi brutal itu kemudian berhenti setelah beberapa pengurus lingkungan berusaha melerai. Akan tetapi Budyanto sempat menantang. Beruntung tidak ada pengurus lingkungan yang terpancing emosi.

Sebelumnya, Kamis (13/7/2023) malam, ibu korban mengatakan mendengar suara pintu terbuka. Terlihat pelaku yang menganiaya korban hingga hidung korban berdarah.

Ibu korban sempat melerai namun ia malah kena pukulan dari pelaku. Saat itu korban kabur lewat jendela. Namun suami KDRT itu berhasil menangkap korban di halaman rumah dan kembali menghajar korban. Korban menangis hingga beberapa pengurus lingkungan keluar melerai.

Namun kabar dilepasnya suami KDRT ditepis Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto. Ia menyebut kini pelaku sedang diburu pihak kepolisian lantaran mengeluarkan ancaman.

“Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, penyidik kini sedang proses penangkapan kembali untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya Jumat (14/7/2023).

Galih menegaskan, tersangka tidak ditahan bukan karena dibebaskan karena tindak pidana ringan. Karena menurut Galih, kasus KDRT murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari rumah sakit,” tegas Galih. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar