IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polres Mojokerto Kota Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan, 4 Orang Masih Pelajar

FFE07293 C7DE 4D69 BD45 5CB3A3AF20BC
Polres Mojokerto Kota rilis kasus pengeroyokan (Lintang/KabarTerdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Polres Mojokerto Kota mengungkap 6 pelaku kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan, Selasa (31/10/2023).

Keenam pelaku diketahui yakni WL (25), MH (20), AJ (15), YN (16), AB (17) dan FR (17).

Responsive Images

“Empat diantara 6 pelaku masih di bawah umur,” jelas Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Supriyono.

Dijelaskan Wakapolres, korban yakni DW, salah satu dari rombongan arak-arakan perguruan silat menuju wilayah Mojosari Kab. Mojokerto.

“Sepulangnya, DW dari arah belakang dikejar oleh 6 orang dengan mengendarai 3 unit sepeda motor di depan Rico Loundy, Senin (30/10/20123) sekira pukul 01.00 WIB,” ungkap Wakapolres Mojokerto Kota.

Lebih lanjut, Kompol Supriyono mengatakan, DW dihadang sekelompok pemuda hingga dipukul dan dikeroyok. Pelaku menyabetkan pisau/pedang ke arah tubuh DW dan mengenai telapak tangan kanannya dan kepala bagian belakang sampai mengeluarkan darah.

“Korban mengalami luka-luka lalu melaporkan kejadian yang dialaminya dan petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota segera melakukan penyelidikan,” tutur Supriyono.

Menurutnya, Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 Unit sepeda motor merk Honda PCX warna merah, 1 Unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam, 1 Unit sepeda motor merk Honda VARIO warna putih, 1 Unit sepeda motor merk Honda VARIO warna putih, 14 buah pecahan batu, dan 1 buah sandal jepit warna hitam.

“Selain itu, 1 unit Handphone OPPO A16, 1 unit Handphone VIVO Y15s warna biru, 1 unit Handphone Realme Narzo 20 warna biru, 1 buah hoodie warna merah da tulisan Erigo, 1 buah hoodie warna hitam polos, 1 buah hoodie warna hitam polos, 1 buah jaket warna hitam dg tulisan Holdan, 1 buah topi warna hitam dengan tulisan Erigo, serta 1 buah alat pemukul seperti palu warna hitam,” jelasnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan,” tandasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar