IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Menteri Bahlil Sebut TikTok Boleh Jualan, ini Syaratnya

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia. (Instagram @bahlillahadalia)
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia. (Instagram @bahlillahadalia)

Jakarta, KabarTerdepan.com – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa TikTok boleh melakukan aktifitas jualan seperti e-commerce. Namun terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan.

Hal itu disampaikan Menteri Bahlil usai menghadiri ulang tahun ke-76 Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di Sopo Del Tower, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023). Syarat yang dimaksud Menteri Bahlil adalah TikTok harus membuat izin baru mengenai kegiatan e-commerce.

Responsive Images

“Jadi, boleh TikTok melakukan kegiatan e-commerce, tapi TikTok harus membuat izin yang berbeda sekarang,” ujarnya.

Dibeberkan Menteri Bahlil, saat ini izin TikTok di Indonesia adalah media sosial. Ia berani memastikan itu setelah mengecek Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) TikTok.

“Jadi, TikTok tidak boleh menjalankan kegiatan lain selain media sosial, Kalau itu terjadi, maka kami akan melakukan tindakan tegas terhadap TikTok,” tegas Bahlil.

Di kesempatan yang sama Menteri Bahlil juga menyinggung TikTok tidak mengadu domba. Ini ia tegaskan sebab TikTok menyebut seolah kalau TikTok (Shop) tidak jalan maka Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak diperhatikan pemerintah.

“Dia (TikTok) enggak boleh mengadu domba bangsa ini. Karena saya lihat ada WA-WA lain, seolah-olah bahwa kalau TikTok (Shop) enggak jalan kemudian UMKM tidak diakomodir,” kata Bahlil.

Bahlil mengklaim melalui larangan TikTok Shop karena tidak ada izin, maka pemerintah justru ingin melindungi UMKM.

“Padahal yang kita lakukan ini adalah untuk memproteksi UMKM kita. Masa jilbab Rp75 ribu, TikTok jual Rp5 ribu. Yang bener saja nanti UMKM kita enggak bisa berkembang,” imbuh Bahlil.

Sekali lagi Menteri Bahlil menegaskan saat ini TikTok terdaftar di Indonesia sebagai media sosial. Perusahaan asal China itu tak punya izin menjalankan toko online.
Oleh karena itu, ia meminta TikTok tidak menjalankan bisnis selain media sosial. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar