IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kisah Oman, Korban Salah Tangkap Polisi Hingga Dapat Ganti Rugi Rp 222 Juta

 

Oman mendapat ganti rugi Rp 222 juta akibat salah tangkap. (Humas Polres Lampung Utara)
Oman mendapat ganti rugi Rp 222 juta akibat salah tangkap. (Humas Polres Lampung Utara)

Lampung, Kabarterdepan.com – Oman Abdurohman mendapat ketidakadilan sejak tahun 2017. Ia menjadi korban salah tangkap oleh polisi dari Polres Lampung Utara.

Responsive Images

Mirisnya, Oman mendapatkan paksaan hingga kaki kirinya ditembak polisi agar ia mengaku perbuatan yang tidak ia lakukan tersebut. Karena tidak tahan, Oman pun akhirnya mengakuinya.

Korban salah tangkap ini bermula pada kasus 22 Agustus 2017. Ketika itu polisi menangkap Oman atas tuduhan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara. Oman yang saat itu tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian dan dibawa ke Polres Lampung Utara.

Selama perjalanan ke Lampung Utara, Oman mendapatkan tekanan untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Bahkan polisi kaki kiri Oman ditembak ketika berhenti di suatu tempat dalam perjalanan itu.

Tidak tahan mengalami kekerasan, Oman kemudian terpaksa mengaku. Namun saat disidangkan di Pengadilan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah. Hingga akhirnya Oman divonis bebas pada 4 Juni 2018.

Putusan pengadilan Negeri Kotabumi itu kemudian dikuatkan dengan kasasi di Mahkamah Agung yang menyatakan Oman tidak terbukti melakukan tindak pidana perampokan.

Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).

Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, Polres Lampung Utara meminta maaf atas apa yang menimpa Oman. Uang ganti rugi itu diberikan kepada Oman sebagai bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.

“Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat,” kata Teddy, Selasa (9/1/2024). (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar