IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Jawa Timur: Apakah Pro Perempuan dan Kelompok Rentan?

Avatar of Jurnalis : Lintang - Editor : Yunan

WhatsApp Image 2023 12 02 at 1.05.06 PM

Keterbukaan informasi publik merupakan ciri vital negara demokratis. Di Indonesia, keterbukaan informasi publik diatur dalam UU No. 14 tahun 2008, termasuk di dalamnya keterbukaan informasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang selama ini sering ditafsirkan oleh badan publik sebagai bagian dari informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diakses publik.

Responsive Images

Lahirnya Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No. 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) kemudian memperjelas bahwa badan publik berkewajiban membuka informasi pengadaan.

Bahkan, PerKI mengklasifikasikan informasi PBJ sebagai informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh badan publik dan secara otomatis juga menjadi informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Pengawasan terhadap proses PBJ ini harus menjadi perhatian semua elemen masyarakat, termasuk juga perempuan dan kelompok rentan lainnya. Hal ini diperlukan untuk memastikan proses PBJ tidak ada kecurangan maupun korupsi sehingga pembangunan yang ada bisa dinikmati oleh semua warga negara tanpa terkecuali (no one left behind).

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (KPI) Wilayah Jawa Timur sebagai organisasi massa gerakan perempuan yang aktif memperjuangkan perubahan kebijakan yang adil gender dan pemenuhan hak-hak perempuan di Indonesia, memandang perlu mengawal keterbukaan informasi publik di sektor PBJ pada sektor pelayanan publik tentang pengentasan masalah stunting, pembangunan fasilitas umum yang ramah kelompok rentan (perempuan, lansia, dan disabilitas), serta pencegahan kekerasan seksual di Jawa Timur.

Pengawasan terhadap PBJ pada sektor pelayanan publik khususnya tentang penerangan jalan umum ini sangat penting mengingat angka kekerasan terhadap perempuan di Jawa Timur yang tinggi dan adanya laporan kekerasan seksual di pinggir jalan yang memiliki penerangan yang kurang. Dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2022, Jawa Timur merupakan provinsi kedua dengan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan tertinggi di Indonesia.1 Tingginya kasus kekerasan perempuan dan anak di Jawa Timur ini tercatat di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA).

Pada 2022 total ada 2.367 kasus kekerasan perempuan dan anak. Meningkat dibanding 2021 yang totalnya 2.144 kasus. Sementara itu per 21 Agustus 2023 terdapat 836 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berdasarkan data SIMFONI-PPA KPPA yang direkap oleh tim Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur.

Fakta tingginya kasus kekerasan di Jawa Timur patut menjadi perhatian kita semua. Selain melakukan penanganan terhadap masalah kekerasan perempuan dan anak, perlu juga dilakukan upaya pencegahan, salah satunya adalah dengan menciptakan ruang publik yang ramah terhadap perempuan dan anak, seperti adanya penerangan jalan raya yang memadai sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di ruang publik. Keterbukaan informasi PBJ di sini mengambil peran penting untuk menyediakan informasi sejauh apa upaya pemerintah untuk turut serta menciptakan ruang publik yang aman.

Hasil asesmen keterbukaan informasi PBJ oleh KPI wilayah Jawa Timur yang dilakukan sejak Mei-September 2023 memberitahu bahwa mendapatkan informasi PBJ sesuai regulasi UU KIP tidak mudah dilakukan. KPI wilayah Jawa Timur memulai melakukan permohonan informasi pada 22 Mei 2023 untuk wilayah Kabupaten Tuban dan 26 Mei 2023 untuk wilayah Provinsi Jawa Timur. Berbagai dinamika komunikasi dan koordinasi menyertai permohonan informasi yang diajukan hingga dikirimkannya keberatan informasi kepada Sekretaris Daerah wilayah kabupaten dan provinsi. Hasilnya, semua informasi PBJ yang diminta tidak diberikan secara lengkap oleh Provinsi Jawa Timur sedangkan informasi lengkap diberikan oleh Kabupaten Tuban.

Alasan ketidaklengkapan dokumen yang diberikan yakni kekhawatiran akan disalahgunakannya informasi yang diberikan; menilai cukup hanya dengan memberikan ringkasan informasi; merupakan hasil koordinasi OPD dengan PPID Utama di Provinsi Jawa Timur bahwa bukan sebuah kewajiban memberikan informasi kepada publik, yang juga merupakan cerminan dari komitmen kepala daerah; serta karena minimnya sosialisasi mengenai keterbukaan informasi PBJ.

Merujuk hasil asesmen keterbukaan informasi PBJ di Jawa Timur setelah 2 tahun lahirnya PerKI SLIP mendorong urgensi penguatan infrastruktur keterbukaan informasi publik. Infrastruktur yang dimaksud adalah terkait Sumber Daya Manusia (jumlah, kapasitas, dan kejelasan tupoksi) dan pengembangan pangkalan data informasi publik (terintegrasi, PPID bertanggungjawab atas informasi di setiap OPD, dan berjalannya fungsi monitoring evaluasi keterbukaan informasi).

Kegiatan media briefing keterbukaan informasi PBJ yang juga dalam peringatan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) dilaksanakan di Hotel Arcadia pada Sabtu, 2 Desember 2023. Diskusi diawali oleh Komisioner Komisi Informasi Publik Jawa Timur, Edi Purwanto, yang menyampaikan ‘Regulasi Keterbukaan Informasi Publik Sektor PBJ’; dilanjutkan dengan penyampaian hasil asesmen implementasi keterbukaan informasi PBJ di 4 wilayah oleh Dewi Anggraeni, Staf Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW; dan hasil asesmen implementasi keterbukaan informasi PBJ di Jawa Timur oleh Siti Istianah, peneliti KPI Jatim. Terakhir paparan oleh Okto Reno ES, pegiat sosial di Jawa Timur, memaparkan tentang pentingnya informasi PBJ yang didapat akan mendukung perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar